Pegawai Bank Berwajah Mafia, Morin Yulia Dijerat Hukum Usai Gelapkan Rp 24,6 Miliar Untuk Hidup Mewah Bak Ratu
CIREBON – WARTA POLRI | Wajah pelayanan perbankan tercoreng parah. Seorang mantan pegawai bank pelat merah, Morin Yulia, berubah menjadi simbol kebusukan birokrasi dan kerakusan manusia. Wanita yang dulu duduk di balik meja administrasi dana dan jasa di salah satu bank pemerintah Cabang Sumber, Cirebon, kini mendekam dalam tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon setelah terungkap menyalahgunakan jabatannya untuk menggelapkan dana fantastis senilai Rp 24,6 miliar. Minggu,5/10/2025.
Tak tanggung-tanggung, uang hasil kejahatan itu digunakan Morin untuk memuaskan nafsu akan gaya hidup mewah bak kaum jetset mulai dari mobil Hyundai Stargazer, motor Vespa edisi terbatas, iPhone 12 Pro Max, hingga tas dan dompet bermerek Louis Vuitton dan MCM yang harganya mencapai belasan juta rupiah per item.
Kejaksaan mengungkap bahwa Morin dengan licik memanfaatkan posisinya untuk memproses transaksi fiktif antar rekening penampungan, dengan sengaja menghindari sistem deteksi internal bank. Bahkan ia diduga memalsukan dokumen dan membuat narasi palsu agar skema korupsi ini tak terendus.
“Yang bersangkutan juga terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil praktik korupsi yang dijalankannya,” ujar Kepala Kejari Kabupaten Cirebon dengan nada keras.
Morin bukan hanya sekadar pelaku penggelapan biasa. Gaya operasinya menyerupai praktik mafia keuangan yang licin dan terencana. Ia membangun citra rapi dan profesional sebagai staf bank, namun di balik itu menyimpan kerakusan yang luar biasa.
Ketika masyarakat mempercayakan uangnya pada lembaga perbankan, Morin justru menodai amanah itu dengan cara yang keji. Duit miliaran yang seharusnya berputar untuk pelayanan publik, justru dibelanjakan untuk gengsi pribadi. Gaya hidup hedonis yang ditopang oleh kejahatan ini menjadi tamparan keras bagi institusi tempatnya bekerja.
Dari penggeledahan dan penyitaan, Kejaksaan menemukan sejumlah bukti pembelian barang-barang mewah. Selain menyita uang tunai sebesar Rp 131.929.000, rekening Morin juga diblokir, meskipun saldo yang tersisa hanya sekitar Rp 21 juta.
“Jadi tersangka ini membeli barang-barang mewah seperti tas dan dompet dari hasil korupsi yang dilakukannya,” tegas Kejari.
Menurut informasi yang dihimpun wartawan, Morin masih menyimpan sejumlah aset berharga lainnya seperti mobil dan rumah yang diduga terletak di Purwokerto, Jawa Tengah. Meski demikian, pihak Kejari belum memberikan keterangan resmi terkait penyitaan terhadap aset-aset tersebut.
“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat,” kata pihak Kejari.
Atas perbuatannya, Morin Yulia dijerat pasal berlapis tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia terancam hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun, bahkan seumur hidup, serta denda hingga Rp 10 miliar.
Kasus ini menjadi preseden serius bagi dunia perbankan nasional. Aparat diminta untuk tidak berhenti pada Morin, tetapi menelusuri apakah terdapat jaringan internal atau eksternal yang turut bermain dalam penggelapan dana ini.
Kasus Morin Yulia tidak sekadar soal korupsi. Ini adalah potret bagaimana sistem bisa dilubangi dari dalam oleh oknum yang rakus, tanpa nurani, dan berlindung di balik baju institusi. Sudah saatnya audit dan pengawasan sistem keuangan publik diperketat. Satu Morin bisa saja tumbang, tapi jika sistem tidak dibenahi, “Morin-Morin” lain hanya menunggu giliran.@Red.