RANTE BULAHAN — WARTA POLRI | Aroma busuk dugaan penyimpangan anggaran kembali menyeruak dari Desa Buangin, Kecamatan Rante Bulahan, Sulawesi Barat. Pembangunan kantor Posyandu yang seharusnya rampung pada tahun anggaran 2024 hingga kini masih terbengkalai tanpa kejelasan. Masyarakat setempat geram, lantaran proyek yang menyangkut pelayanan kesehatan ibu dan anak ini tak kunjung menunjukkan progres berarti, sementara anggaran telah digelontorkan. Minggu,12/10/2025.
Sorotan tajam kini mengarah pada Kepala Desa Buangin inisial Yunus, yang diduga menjadi aktor utama di balik mangkraknya pembangunan tersebut. Parahnya lagi, ketika awak media berusaha mengonfirmasi langsung melalui sambungan telepon untuk meminta klarifikasi, Yunus bungkam memberikan tanggapan, bahkan memilih menghindar tanpa alasan yang jelas. Sikap tertutup ini semakin memperkuat dugaan adanya upaya menutup-nutupi persoalan serius yang tengah bergulir.
“Kami sudah berupaya menghubungi Kades Yunus untuk meminta keterangan, namun hingga kini tidak ada respons. Ini menunjukkan sikap tidak transparan, dan sangat tidak pantas dilakukan oleh seorang pejabat publik,” ujar salah satu warga yang tidak mau disebut namanya.
Pembangunan Posyandu yang seharusnya menjadi prioritas karena menyangkut pelayanan dasar masyarakat justru dijadikan ajang “main proyek” oleh oknum tak bertanggung jawab. Ironisnya, papan informasi proyek pun diduga tidak dipasang secara jelas sejak awal pengerjaan, melanggar asas transparansi yang seharusnya dipegang teguh oleh pemerintah desa.
Menanggapi kekisruhan ini, sejumlah aktivis dan tokoh masyarakat mendesak Inspektorat Kabupaten Mamasa dan Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera turun tangan dan menindak tegas dugaan penyalahgunaan anggaran ini.
“Jangan tunggu sampai rakyat turun ke jalan, ini sudah keterlaluan. Kalau pembangunan tidak selesai padahal dananya sudah dikucurkan, maka itu adalah indikasi kuat korupsi. Kami minta Inspektorat dan penegak hukum jangan tinggal diam,” tegas aktivis pemuda Rante Bulahan, Sabri.
Lebih lanjut, warga menduga adanya praktik manipulasi administrasi dan rekayasa laporan keuangan desa dalam laporan pertanggungjawaban proyek tersebut. Jika hal ini benar adanya, maka Kades Yunus berpotensi melanggar UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dapat dikenakan hukuman pidana berat.
Proyek Posyandu yang mangkrak ini bukan hanya bentuk pengabaian terhadap amanah publik, tetapi juga mencerminkan betapa masih maraknya budaya korupsi di tingkat desa. Pembangunan yang seharusnya membawa manfaat, kini justru menjadi simbol kegagalan tata kelola pemerintahan desa yang bobrok.
Kini, masyarakat menunggu langkah tegas dari Inspektorat dan APH untuk mengusut tuntas, memanggil, memeriksa, dan bila perlu menahan Kades Yunus agar tidak menghilangkan barang bukti atau mengulang perbuatannya.
Jika aparat berwenang tidak segera bertindak, maka ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di wilayah Sulawesi Barat, khususnya di Kabupaten Mamasa.@Ayu/Red.