PT Panca Logam Nusantara Diduga Penambang Emas Tanpa Ijin (PETI) di Bombana, Kapolda Sultra Dituding Tutup Mata dan Diduga Mendapat Upeti
BOMBANA — WARTA POLRI | Aktivitas penambangan emas tanpa izin yang dilakukan oleh PT Panca Logam Nusantara di Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, semakin memicu keresahan di kalangan masyarakat. Tak hanya merusak lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat, namun penambangan ilegal ini diduga kuat mendapat pembiaran dari aparat penegak hukum, khususnya Polda Sultra, yang dianggap tidak serius menangani masalah ini. Sabtu,8/2/2025.
PT Panca Logam Nusantara, yang selama ini beroperasi tanpa izin yang sah, mulai menarik perhatian publik setelah diketahui terlibat dalam kegiatan penambangan emas ilegal (PETI) yang berdampak buruk terhadap ekosistem dan kehidupan warga sekitar. Sejumlah pihak menilai bahwa tindakan perusahaan ini mencerminkan ketidakpedulian terhadap peraturan yang ada, serta melanggar berbagai aspek hukum yang mengatur pengelolaan sumber daya alam.
Salah satu mahasiswa Pergerakan BEM Universitas Halu Oleo (UHO), menyatakan bahwa tindakan PT Panca Logam Nusantara adalah bentuk eksploitasi yang merugikan alam dan masyarakat, dan jelas melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Menurutnya, penambangan emas ilegal ini telah melanggar Pasal 158 yang menyebutkan bahwa setiap kegiatan pertambangan tanpa izin ( PETI) yang sah dapat dikenakan pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
“Ini bukan hanya soal izin, tapi soal moralitas dan tanggung jawab sosial yang diabaikan. PT Panca Logam Nusantara seolah tak peduli dengan kerusakan yang mereka timbulkan,”kata-Nya.
Ia juga menyebutkan bahwa penggunaan bahan berbahaya seperti merkuri dalam proses penambangan emas ilegal ini telah menyebabkan kerusakan lingkungan, mencemari air, dan membahayakan kesehatan warga sekitar. Hal ini semakin memperburuk situasi yang seharusnya bisa dihindari jika aturan dan prosedur yang ada dijalankan dengan benar.
Namun, yang lebih mengejutkan adalah dugaan bahwa PT Panca Logam Nusantara memiliki keterkaitan dengan Bupati terpilih di Sulawesi Tenggara, yang diduga kuat merupakan pemilik perusahaan ini. “Jika ini benar, maka ini menambah keprihatinan kami terhadap adanya konflik kepentingan yang merugikan masyarakat dan lingkungan. Adanya hubungan ini justru memunculkan dugaan bahwa aparat penegak hukum, termasuk Kapolda Sultra, sengaja menutup mata terhadap praktik ilegal ini,” tegas-Nya.
Dengan adanya dugaan tersebut, publik semakin mempertanyakan integritas aparat penegak hukum di Sulawesi Tenggara. Sebagai lembaga yang seharusnya menjaga dan menegakkan hukum, Polda Sultra dituntut untuk lebih responsif dalam menangani kasus ini dan tidak membiarkan perusahaan atau individu tertentu beroperasi tanpa kontrol.
Masyarakat setempat menekankan bahwa sudah saatnya Polda Sultra dan aparat terkait untuk bertindak tegas terhadap aktivitas tambang ilegal ini. “Kami menuntut agar pihak kepolisian tidak lagi membiarkan PT Panca Logam Nusantara melanjutkan kegiatan yang merugikan banyak pihak. Penambangan ilegal ini harus segera dihentikan,”tuturnya.
Hingga saat ini, pihak redaksi masih berusaha untuk mendapatkan klarifikasi dari manajemen PT Panca Logam Nusantara terkait tuduhan ini. Namun, tindakan yang terkesan lamban dari aparat penegak hukum semakin memperburuk citra mereka di mata publik.@Red.

