Istri Perwira Polisi Jadi Penipu Kelas Kakap! Diana Fitri Dieksekusi atas Penipuan Rp494 Juta, Sebagai Ibu Bhayangkari Coreng Nama Institusi Kepolisian
PADANG — WARTA POLRI | Aib besar menimpa institusi kepolisian. Seorang istri perwira polisi, Diana Fitri, yang seharusnya menjadi panutan sebagai anggota Bhayangkari, justru terjerat kasus penipuan dan penggelapan uang ratusan juta rupiah. Dengan modus jual beli mobil bodong, Diana merampas kepercayaan publik dan mencoreng kehormatan suaminya yang merupakan aparat penegak hukum. Kamis,12/6/2025.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang pada Selasa, 10 Juni 2025, secara resmi mengeksekusi Diana Fitri ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II B Anak Air, Padang. Ia adalah terpidana dalam kasus penipuan dan penggelapan dana sebesar Rp494 juta milik Winda Heka Sari, seorang pengusaha bengkel ternama Aciak Auto Body.
Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah berkekuatan hukum tetap. Jaksa memastikan seluruh proses eksekusi berjalan sesuai prosedur.
“Jaksa telah melaksanakan eksekusi sesuai amar putusan MA. Terpidana dalam kondisi sehat setelah diperiksa tim medis dari Puskesmas Nanggalo,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Padang, Budi Sastera, kepada awak media.
Diana, yang seharusnya menjadi sosok teladan sebagai pendamping aparat hukum, kini harus mengenakan rompi tahanan merah menyala, sebuah simbol kehinaan atas ulah kriminal yang telah diperbuat. Ia digiring ke dalam sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan kejahatannya yang memalukan, bukan hanya bagi dirinya, tapi juga suami dan institusi yang dinaunginya.
Kasus ini bermula dari putusan Pengadilan Negeri Padang pada September 2024, yang menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap Diana. Namun, Pengadilan Tinggi Sumatera Barat memperberat hukuman menjadi satu tahun enam bulan, menunjukkan keseriusan pengadilan terhadap pelaku kejahatan yang berlindung di balik status sosial.
Putusan itu kemudian dikuatkan oleh Mahkamah Agung setelah jaksa penuntut umum mengajukan kasasi. Sebelumnya, jaksa menuntut Diana dengan hukuman tiga tahun enam bulan penjara, karena dinilai melakukan kejahatan terencana dan tidak menunjukkan itikad baik dalam penyelesaian masalah.
“Lamanya masa tahanan kota yang telah dijalani terpidana juga akan diperhitungkan oleh petugas Lapas,” tambah Budi.
Diana Fitri menggunakan modus klasik namun mematikan: menawarkan mobil dengan harga miring yang ternyata tidak pernah ada. Korbannya, Winda Heka Sari, tertipu oleh bujuk rayu dan status sosial Diana sebagai istri perwira polisi, yang semestinya menjadi jaminan moral. Namun, justru status itu digunakan untuk memperdaya dan merugikan orang lain hampir setengah miliar rupiah.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi institusi kepolisian, yang selama ini berjuang keras membangun citra bersih dan profesional. Kejahatan yang dilakukan oleh Diana bukan hanya menyangkut pelanggaran hukum, tetapi juga soal integritas, moralitas, dan kepercayaan publik terhadap keluarga besar aparat penegak hukum.
Kejahatan tetaplah kejahatan, siapa pun pelakunya. Status sebagai istri seorang perwira tidak membuat Diana kebal hukum. Kejaksaan telah menunjukkan komitmen bahwa hukum tidak boleh tebang pilih.
Kini, Diana harus menjalani masa hukumannya sebagai penipu kelas kakap yang mempermalukan suami dan melecehkan martabat hukum itu sendiri. Semoga kasus ini menjadi pelajaran keras bagi siapa pun yang mencoba berlindung di balik jabatan untuk melakukan kejahatan. Penegakan hukum tidak mengenal status. Hukum harus ditegakkan, walau langit runtuh.@Red.