Dana Desa Jadi Ladang Keluarga, Kepala Desa Indo Banua Diduga Lakukan Kong-Kalikong Proyek, Miris Oknum Wartawan Jadi ‘Pahlawan Kesiangan’
MAMASA – WARTA POLRI | Kabupaten Mamasa kembali diguncang isu serius soal dugaan penyalahgunaan Dana Desa yang melibatkan oknum Kepala Desa Indo Banua, Kecamatan Mambi. Masyarakat setempat kini angkat suara, menyuarakan kekecewaan dan kecurigaan atas praktik busuk yang disinyalir telah berlangsung selama bertahun-tahun, di mana kekuasaan desa hanya berputar di lingkaran keluarga kepala desa. Rabu,1/10/2025.
Dugaan kuat mengarah pada praktik nepotisme sistematis dan penyalahgunaan wewenang jabatan yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Indo Banua. Proyek desa diduga kuat dikelola secara eksklusif oleh keluarganya sendiri, mulai dari koordinator lapangan, pengadaan material, hingga pengelolaan keuangan.
“Koordinator proyek lapangan itu anaknya sendiri. Bendahara desa juga anak kandung Kepala Desa. Lalu di mana letak transparansi dan akuntabilitasnya, ini jelas-jelas penyalahgunaan kekuasaan,” tegas salah satu sumber terpercaya kepada media ini.
Di saat masyarakat mulai bersuara dan meminta transparansi, muncul pula oknum wartawan lokal yang diduga mencoba menutupi bobrok yang ada, dengan membela Kepala Desa. Oknum wartawan tersebut dinilai sebagai “pahlawan kesiangan” yang justru mencoreng nama profesi jurnalistik dengan mencoba membungkam suara rakyat.
“Kami tahu ada oknum wartawan yang datang cuma untuk menulis berita pembelaan ke Kepala Desa. Bukannya menggali kebenaran, malah terkesan jadi alat pencitraan,” ujar salah satu tokoh masyarakat.
Bila dugaan tersebut terbukti, maka Kepala Desa Indo Banua dapat dijerat dengan berbagai undang-undang dan pasal pidana, antara lain adalah sebagai berikut.
1. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
√ Pasal 26 ayat (4) huruf c dan d. Kepala Desa berkewajiban menerapkan prinsip tata pemerintahan yang baik, termasuk transparansi, akuntabilitas, dan tidak melakukan praktik nepotisme.
√ Pasal 29 huruf e. Kepala Desa dilarang menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya.
2. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
√ Pasal 3.Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya karena jabatan, dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan/atau denda.
3. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
√ Pemerintah desa wajib menyediakan dan mengumumkan informasi penggunaan anggaran secara transparan kepada publik. Jika tidak, itu merupakan pelanggaran administratif dan dapat dilaporkan ke Komisi Informasi.
Warga Desa Indo Banua kini mendesak Pemerintah Kabupaten Mamasa dan Inspektorat Daerah untuk segera turun tangan melakukan audit menyeluruh atas pengelolaan Dana Desa. Laporan dugaan penyimpangan pun dikabarkan telah diajukan ke aparat penegak hukum dan lembaga antikorupsi.
“Kami sudah cukup bersabar. Kalau tidak ada tindakan dari Pemda dan APH, maka kami akan gelar aksi. Ini soal keadilan dan hak masyarakat,” tegas salah satu warga dengan suara lantang.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Indo Banua belum memberikan klarifikasi resmi. Sementara itu, dugaan keterlibatan oknum wartawan juga mulai menuai kecaman dari berbagai organisasi pers lokal yang menginginkan integritas jurnalistik tetap terjaga.
Kasus di Desa Indo Banua menjadi cermin kelam pengelolaan dana desa di banyak wilayah pedalaman Indonesia, di mana pengawasan lemah, masyarakat dibungkam, dan kekuasaan cenderung diwariskan secara turun-temurun dalam satu keluarga.
Jika praktik seperti ini dibiarkan, maka mimpi besar dana desa sebagai instrumen pemberdayaan rakyat hanya akan menjadi ilusi. Perlu ketegasan dari penegak hukum, komitmen dari pemerintah daerah, dan keberanian masyarakat untuk terus bersuara.@Ayu/Red.