Membangun Jurnalistik yang Kredibel Melalui Prinsip 5W+1H dan Konfirmasi Profesional
Padang, 3 Oktober 2025.
Oleh: Redaksi Warta Polri.
Dalam dunia pers yang semakin dinamis dan serba cepat seperti saat ini, menjaga integritas dan profesionalisme menjadi harga mati bagi setiap wartawan. Media bukan hanya sekadar saluran informasi, tetapi merupakan pilar keempat demokrasi yang berfungsi sebagai pengontrol sosial. Di sinilah pentingnya prinsip dasar jurnalistik, yakni 5W+1H (What, Who, When, Where, Why, How), yang menjadi fondasi dalam membangun sebuah karya jurnalistik yang kredibel, akurat, dan berimbang.
Pentingnya 5W+1H dalam Produksi Berita. Prinsip 5W+1H bukan sekadar kerangka tanya jawab, melainkan alat utama untuk menggali kebenaran secara menyeluruh. Dalam sebuah berita, pembaca harus mendapatkan jawaban yang jelas dan tidak menyesatkan dari
*
°Apa (What) yang terjadi.
° Siapa (Who) yang terlibat.
° Kapan (When) peristiwa itu berlangsung.
° Di mana (Where) kejadian terjadi.
° Mengapa (Why) hal itu bisa terjadi.
° Bagaimana (How) proses atau dampaknya.
Keenam pertanyaan tersebut menjadi syarat minimal bagi sebuah berita agar tidak hanya informatif, tetapi juga bertanggung jawab secara moral dan hukum. Tanpa kejelasan dalam 5W+1H, berita mudah jatuh pada spekulasi, misinformasi, bahkan fitnah.
Konfirmasi adalah jantung dari kegiatan jurnalistik yang etis. Tanpa konfirmasi, wartawan hanya akan menjadi penyampai desas-desus yang berpotensi menyesatkan publik. Verifikasi informasi harus dilakukan dengan pendekatan profesional, mengedepankan keakuratan, keberimbangan, dan tidak mencampuradukkan fakta dengan opini pribadi.
Konfirmasi yang baik mencakup.
° Pendekatan proaktif. Jika kontak terbatas, wartawan harus mencari cara langsung untuk menemui narasumber.
° Tatap muka. Jika memungkinkan, ini lebih efektif karena mengurangi kemungkinan miskomunikasi.
° Surat resmi. Jika upaya lisan gagal, kirim surat resmi sebagai bukti keseriusan dalam mencari kebenaran.
° Menggunakan banyak saksi. Jangan hanya bergantung pada satu sumber, tetapi cari konfirmasi dari berbagai sudut pandang.
Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, wartawan memiliki kebebasan dalam menjalankan profesinya. Namun kebebasan itu bukan berarti bebas tanpa batas. Pasal 7 ayat (2) UU Pers menyatakan bahwa wartawan wajib menaati Kode Etik Jurnalistik, yang di dalamnya mencakup prinsip-prinsip dasar seperti.
° Independensi. Tidak menerima suap atau hadiah dalam bentuk apapun.
° Privasi. Menghormati hak individu, terutama korban kejahatan dan anak-anak.
° Profesionalisme. Wartawan harus selalu memperkenalkan identitasnya dengan jelas kepada narasumber.
° Prasangka tak bersalah. Gunakan kata “diduga” jika memberitakan sesuatu yang belum melalui proses hukum tetap.
Etika bukan sekadar pelengkap dalam praktik jurnalistik. Ia adalah inti yang membedakan antara informasi yang membangun atau menghancurkan. Wartawan yang profesional akan.
° Menjaga independensi dari pengaruh ekonomi dan politik.
° Menghormati narasumber dan tidak mengeksploitasi kondisi mereka.
° Memisahkan fakta dan opini, agar pembaca dapat menilai sendiri secara objektif.
° Memberi ruang kepada semua pihak yang berkepentingan agar berita menjadi berimbang.
Di tengah derasnya arus informasi dan hoaks yang beredar luas di media sosial, wartawan dituntut untuk tetap menjadi sumber informasi yang terpercaya. Penerapan prinsip 5W+1H, disertai konfirmasi dan verifikasi profesional, adalah langkah mutlak untuk menjaga kualitas dan kredibilitas pers Indonesia.
Dengan berjalan sesuai Undang-Undang Pers dan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik, wartawan bukan hanya menjalankan profesi, tetapi juga misi mulia menjadi garda terdepan dalam menjaga kebenaran, keadilan, dan keutuhan bangsa.