Oknum Polisi Bejat dan Tak Bermoral! Bripda GB Diduga Hamili Gadis 20 Tahun Lalu Kabur, Puluhan Mahasiswa dan Keluarga Geruduk Mapolres Polman, Desak Dipecat dan Proses Hukum Tegas
POLMAN — WARTA POLRI | Nama baik institusi Kepolisian Republik Indonesia kembali tercoreng oleh ulah oknum anggotanya yang diduga melakukan perbuatan bejat dan tidak bertanggung jawab. Seorang anggota Polres Polewali Mandar (Polman) berinisial Bripda GB, diduga menghamili seorang gadis berusia 20 tahun berinisial NR, kemudian melarikan diri dari tanggung jawabnya sebagai laki-laki dan anggota polisi. Sabtu,4/10/2025.
Peristiwa ini memicu kemarahan publik, khususnya dari kalangan mahasiswa dan keluarga korban. Pada Jumat pagi, puluhan massa dari unsur mahasiswa, aktivis, hingga keluarga korban mendatangi Mapolres Polman. Dalam aksi demonstrasi yang berlangsung panas tersebut, massa membawa spanduk, poster, dan meneriakkan yel-yel mendesak institusi Polri bertindak tegas terhadap Bripda GB.
“Pecat Bripda GB. Tangkap dia, hukum jangan tebang pilih,” teriak orator dari atas mobil komando di depan Mapolres Polman.
Tak hanya menuntut pemecatan Bripda GB, massa juga meminta Kasi Propam Polres Polman dicopot karena dinilai tidak becus menangani pelanggaran berat ini.
Menurut pernyataan dari pihak keluarga korban, Bripda GB menjalin hubungan serius dengan NR dan telah berjanji akan menikahi korban. Bahkan, Bripda GB sempat datang ke rumah korban bersama rekannya untuk menyampaikan niat baik, yang membuat keluarga merasa percaya.
Namun, kepercayaan itu hancur ketika korban diketahui mengandung dan Bripda GB mulai menghindar, memblokir semua kontak komunikasi, dan bahkan disebut-sebut menyarankan NR menggugurkan kandungannya.
“Anak saya diperlakukan seperti mainan. Setelah hamil, dia kabur, tidak ada tanggung jawab sedikit pun,” ujar ayah korban dengan nada geram.
Pihak keluarga korban juga mengaku telah mencoba menemui keluarga Bripda GB di kampung halamannya di Jeneponto, Sulawesi Selatan, namun tidak mendapat tanggapan apa pun. Situasi ini semakin memperburuk trauma dan tekanan psikologis yang dialami NR dan keluarganya.
Dalam aksinya, mahasiswa membawa berbagai tuntutan, di antaranya sebagai berikut
° Pecat tidak hormat Bripda GB dari institusi Polri.
° Proses hukum pidana secara terbuka dan transparan.
° Copot Kasi Propam Polres Polman yang dianggap tutup mata.
° Tegakkan etika dan kode disiplin Polri terhadap pelanggaran berat.
Tindakan Bripda GB tak hanya mencoreng nama institusi, tapi juga berpotensi melanggar berbagai aturan hukum dan internal kepolisian. Berikut undang-undang dan pasal yang diduga dilanggar.
1. KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).
√ Pasal 284 KUHP. Perzinaan atau hubungan di luar pernikahan.
√ Jika terbukti melakukan hubungan di luar nikah yang menyebabkan kehamilan, maka dapat diproses sesuai pasal ini.
√ Pasal 76D jo. Pasal 81 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, jika korban masih di bawah umur (verifikasi usia penting).
√ Pasal 310 KUHP. Jika terbukti menyarankan atau memaksa seseorang melakukan aborsi, dapat dikenakan pasal ini.
2. UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
√ Pasal 13 – 19. Mengatur fungsi, tugas, dan kewajiban polisi. Bripda GB diduga telah mencoreng fungsi pengayom dan pelindung masyarakat.
√ Pasal 21 ayat (3). Menyatakan anggota Polri wajib menjaga kehormatan dan nama baik institusi. Bripda GB diduga melanggar ini secara terang-terangan.
3. Peraturan Disiplin dan Kode Etik Profesi Polri.
√ Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2003. tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
√ Pasal 4 huruf b dan d. Melarang anggota melakukan perbuatan tercela atau yang dapat merendahkan martabat negara, pemerintah, atau Kepolisian.
√ Pasal 7 ayat (1). Hukuman disiplin dapat dijatuhkan kepada anggota yang melakukan pelanggaran berat.
√ Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
√ Pasal 10 dan 11. Mengatur perilaku etis, moralitas, dan integritas seorang anggota Polri.
Jika terbukti bersalah dalam pemeriksaan, Bripda GB terancam sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) dan proses hukum pidana secara terbuka di pengadilan umum.
Institusi Polri Harus Tegas Jangan Lindungi Oknum yang Bejat dan Tidak Bermoral. Kasus seperti ini harus menjadi alarm serius bagi institusi Polri agar tidak lagi menjadi tempat berlindung oleh oknum bejat yang hanya merusak citra kepolisian. Publik menuntut keteladanan, bukan kesewenang-wenangan dan pengkhianatan moral.
Jika Bripda GB tidak segera dicopot dan diproses hukum, maka kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri akan semakin runtuh. Jangan biarkan hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas.
Kasus Bripda GB bukan sekadar urusan pribadi. Ini adalah pengkhianatan terhadap sumpah Tribrata dan Catur Prasetya, serta pengkhianatan terhadap rakyat yang digaji dari pajak mereka. Saatnya institusi Polri membuktikan komitmennya bersih-bersih dari oknum bejat.@Red.