FITNAH KEJI DI TENGAH MALAM!Seorang Perempuan di Pasaman Barat Difitnah Jadi PSK Lewat Live Facebook, Kasus Sudah Dilaporkan ke Polisi, Warga Minta Keadilan
PASBAR — WARTA POLRI | Sebuah kasus pencemaran nama baik dan penghinaan berat yang dilakukan secara live melalui media sosial kembali mencoreng wajah masyarakat digital Indonesia. Kali ini, korban adalah seorang warga Jorong Sudirman, Nagari Muara Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat, bernama Nopi, yang menjadi sasaran ujaran kebencian dan fitnah keji melalui siaran langsung (live) Facebook. Ahad,11/10/2025.
Kejadian memilukan ini bermula pada Jumat dini hari, tanggal 27 September 2025, sekitar pukul 00.00 WIB, ketika Nopi tengah duduk di teras rumahnya bersama keluarga dan teman-temannya. Tiba-tiba, seorang perempuan bernama Rauda datang ke lokasi dan melakukan siaran langsung di akun Facebook-nya tanpa izin.
Dalam live tersebut, Rauda menunjuk ke arah rumah Nopi sambil menyampaikan pernyataan provokatif yang menyudutkan dan menjatuhkan martabat korban. Dengan nada sinis, ia mengatakan kepada penonton.
“Iko rumah si Nopi tu, sa kampuang orang melawan nyo,” atau dalam bahasa Indonesia.
“Ini rumah si Nopi, satu kampung orang bermusuhan dengannya.
Rauda merekam kejadian tersebut selama kurang lebih satu jam, sembari menyampaikan berbagai sindiran dan insinuasi yang sangat merugikan nama baik Nopi di hadapan publik Facebook. Meski diprovokasi, Nopi memilih diam dan tidak menanggapi perilaku Rauda. Setelah melakukan siaran langsung, Rauda kemudian meninggalkan tempat dan pulang ke rumahnya.
Peristiwa tidak berhenti sampai di situ. Pada tanggal 28 September 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, Nopi mendapat kabar dari temannya yang bernama Iya, bahwa dalam siaran langsung tersebut terdapat komentar bernada sangat menghina dan mencemarkan nama baiknya. Komentar tersebut ditulis oleh seorang perempuan bernama Rahmahnita, yang akrab dipanggil Ita.
Dalam komentarnya di akun Facebook Rauda, Ita menuliskan kalimat yang sangat melecehkan martabat seorang perempuan.
“Nimi do lonte kinin te, basaok kapalo e nyo dulu melonte nyo. Tanyo ja, Nimi do siapo ayah a? Nampak ba bolang paja do, anak campuran do.
(Terjemahan Bahasa Indonesia “Nimi itu pelacur sekarang, walau sudah pakai jilbab. Dulu kerjanya memang melacur. Tanya saja siapa ayahnya Nimi itu, kelihatan dari wajah anaknya, anak campuran.
Kalimat tersebut jelas merupakan tuduhan keji, tidak berdasar, dan sangat mencoreng harga diri korban di ruang publik. Tidak hanya menyasar Nopi sebagai individu, komentar itu juga menyeret kehormatan keluarganya, termasuk anaknya yang tak bersalah.
Merasa sangat dirugikan secara psikologis, sosial, dan moral, Nopi tidak tinggal diam. Ia telah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian setempat. Menurut informasi yang diperoleh, laporan sudah masuk ke kepolisian dan sedang dalam proses tindak lanjut.
Warga sekitar dan tokoh masyarakat pun mulai angkat suara. Banyak yang menyayangkan tindakan Rauda dan Rahmahnita, yang dinilai tidak hanya melanggar norma adat Minangkabau yang menjunjung tinggi martabat perempuan, tetapi juga melanggar hukum pidana terkait UU ITE Pasal 27 ayat 3 tentang penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Kasus ini memicu reaksi keras dari masyarakat, terutama kaum perempuan dan aktivis sosial di Pasaman Barat. Mereka mendesak pihak berwenang agar menindak tegas pelaku penyebaran fitnah dan ujaran kebencian yang semakin marak melalui media sosial.
Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengatakan.
“Perempuan jangan dihina seenaknya. Kalau ada masalah pribadi, selesaikan dengan baik. Jangan menyeret nama baik orang lewat live Facebook. Ini sudah keterlaluan.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak sembarangan menggunakan media sosial untuk menyebarkan fitnah, hoaks, maupun ujaran kebencian. Tindakan semacam itu tidak hanya mencoreng nama baik seseorang, tetapi juga dapat berujung ke ranah hukum dengan ancaman pidana.
Hingga saat berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan kasus, namun proses hukum dipastikan terus berjalan. Publik berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran bersama bahwa martabat manusia bukan untuk dipermainkan di layar ponsel.@Red.