BRUTAL! Driver Maxim Ditikam Kawanan Mucikari, Polisi Bahodopi Lempar Kursi ke Massa Saat Pelaku Diserahkan
BAHODOPI — WARTA POLRI | Aksi brutal tak berperikemanusiaan kembali mencoreng wajah hukum dan keamanan di Bahodopi, Sulawesi Tengah. Seorang driver ojek online Maxim, Akbar, menjadi korban pengeroyokan sadis dan penikaman oleh kawanan mucikari hanya karena menagih uang talangan laundry sebesar Rp155.000 dari seorang wanita pemandu lagu (LC). Senin,13/10/2025.
Ironisnya, saat warga menyerahkan pelaku kepada aparat di Polsek Bahodopi, oknum Kasat Reskrim malah melempar kursi ke arah massa, memicu kemarahan publik dan mencoreng integritas kepolisian.
Insiden berdarah ini terjadi sekitar pukul 01.00 WITA. Akbar yang saat itu menerima orderan dari LC, diminta mencarikan jasa laundry express. Ia pun menalangi biaya Rp155.000 dan kembali ke hotel LC untuk menyerahkan pakaian.
Namun LC justru kabur menggunakan mobil Maxim Car, dan hanya menitipkan cucian kepada adiknya. Akbar mengejar hingga ke hotel dan menagih uang talangan, namun di sana ia justru dihadapkan pada kekerasan brutal dari mucikari LC.
Diserang menggunakan badik dan payung runcing, Akbar ditikam berkali-kali hingga wajahnya berlumuran darah. Salah satu tikaman mengenai kepalanya, menyebabkan luka serius hingga harus dijahit dua lapis dalam dan luar.
Rekaman CCTV hotel membuktikan keterangan Akbar. Ia diserang oleh tiga pelaku menggunakan senjata tajam, termasuk tusukan ke arah perut hingga 10 kali, dan satu tusukan mengenai kepala. LC yang diduga terlibat kini diamankan, namun pelaku utama pengeroyokan masih bur.
Puncak kemarahan warga pecah saat massa yang geram menyerahkan LC ke Polsek Bahodopi. Bukannya menenangkan situasi, oknum Kasat Reskrim malah melempar kursi ke arah massa, sebuah tindakan tidak pantas dan berpotensi melanggar hukum.
Pasal-Pasal Hukum yang Dilanggar oleh Pelaku dan Oknum Polisi Sebagai Berikut.
Bagi mucikari dan pelaku pengeroyokan.
√ Pasal 170 KUHP. Kekerasan terhadap orang secara bersama-sama, ancaman hukuman 5–12 tahun penjara.
√ Pasal 351 KUHP. Penganiayaan berat, terutama jika menyebabkan luka serius.
√ Pasal 354 KUHP. Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, ancaman 8 tahun penjara.
√ Pasal 358 KUHP. Jika penganiayaan dilakukan bersama-sama.
Bagi mucikari dan LC yang diduga terlibat prostitusi akan di sangkakan dengan pasal sebagai berikut.
√ Pasal 296 KUHP. Memfasilitasi perbuatan cabul, ancaman 1 tahun 4 bulan.
√ Pasal 506 KUHP. Mucikari bisa dihukum karena mencari nafkah dari prostitusi.
Tindakan Kasat Reskrim Polsek Bahodopi (melempar kursi ke massa) melanggar beberapa undang-Undang.
√ UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 13 & 14. Polisi wajib menjamin ketertiban, perlindungan, dan pelayanan kepada masyarakat.
Pasal 352 KUHP. Penganiayaan ringan (jika lemparan menyebabkan luka).
Pasal 335 KUHP. Perbuatan tidak menyenangkan, termasuk mengintimidasi atau menyerang secara tidak sah.
Tindakan melempar kursi ke massa bisa dikategorikan sebagai abuse of power (penyalahgunaan wewenang) dan dapat diperiksa oleh Propam Polri.
Perlindungan Hukum Bagi Korban dan Masyarakat adalah sebagai berikut.
√ Pasal 28G UUD 1945 Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda.
√ UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Pasal 9. Setiap orang berhak atas hidup, kelangsungan hidup, dan meningkatkan kualitas hidupnya.
√ KUHAP Pasal 5 & 108 Masyarakat berhak melaporkan tindak pidana dan mendapat perlindungan hukum.
UU No. 8 Tahun 1981 (KUHAP) menjamin hak korban untuk mengadukan dan mendapatkan perlindungan dari negara.
Kasus ini telah mengguncang masyarakat Bahodopi Morowali. Komunitas driver online, aktivis hukum, dan warga Bahodopi menuntut.
√ Penangkapan segera terhadap pelaku pengeroyokan dan penikaman.
√ Investigasi terbuka atas sikap Kasat Reskrim Bahodopi yang melecehkan warga dengan tindakan kekerasan.
√ Penertiban praktik prostitusi dan premanisme mucikari di wilayah industri Bahodopi.@Tim/Red.