Mafia Solar Berkuasa di Sidrap, Jerigen Jalan Terus, Polisi Mandul dan Diduga Terima Setoran
SIDRAP — WARTA POLRI | Aroma busuk kejahatan terorganisir menyeruak tajam di Kabupaten Sidrap. Di tengah antrean panjang truk-truk logistik yang mengular sejak dini hari demi mendapatkan jatah Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar, justru mafia BBM dengan santainya mengisi jerigen demi jerigen tanpa hambatan. Praktik ilegal ini diduga kuat berlangsung sistematis, terang-terangan, dan dilindungi oleh oknum aparat penegak hukum sendiri. Rabu,5/10/2025.
Sumber lapangan dan saksi mata melaporkan bahwa praktik pengisian solar bersubsidi menggunakan jerigen terjadi hampir setiap hari di sejumlah SPBU di wilayah Sidrap. Meski aturan secara tegas melarang pengisian BBM subsidi ke dalam jerigen karena rawan diselewengkan, para pelaku mafia seperti tak tersentuh hukum. Mereka beroperasi secara terbuka, bahkan di siang bolong, seolah tidak ada rasa takut terhadap hukum maupun aparat.
Yang lebih mengundang kegeraman publik, pihak kepolisian seolah tutup mata terhadap praktik ilegal ini. Tak ada tindakan tegas, tak ada penertiban, bahkan nyaris tak ada patroli pengawasan di lokasi rawan penyelewengan. Besar dugaan, oknum polisi dari level Polres Sidrap hingga ke jajaran Polda Sulsel telah menerima setoran rutin dari para mafia BBM subsidi jenis solar ini.
“Sudah jadi rahasia umum, pak. Ada yang setor per minggu, ada yang per bulan. Makanya mafia-mafia ini bebas. Kalau kita sopir truk, antri bisa berjam-jam, kadang nggak dapat solar. Tapi mereka datang dengan jerigen langsung isi,” ujar salah satu sopir truk yang dikonfirmasi.
Praktik pengisian BBM subsidi ke dalam jerigen bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi merupakan tindak pidana. Mengacu pada.
° Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 huruf c.
√ “Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).
° Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, yang mengatur tata cara penyaluran dan pembelian BBM subsidi, secara tegas melarang pengisian menggunakan jerigen tanpa izin khusus.
Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada satu pun mafia BBM subsidi di Sidrap yang diproses secara hukum.
Jika terbukti membekingi, membiarkan, atau bahkan menerima setoran dari mafia BBM subsidi, oknum polisi tersebut juga melanggar hukum, antara lain sebagai berikut.
° Pasal 11 dan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
√ “Setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji karena telah atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, dapat dipidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda maksimal Rp1 miliar.
° Pasal 421 KUHP.
√ “Pegawai negeri yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang memberikan sesuatu, dipidana penjara paling lama 6 tahun.
Masyarakat mendesak agar Mabes Polri dan Kementerian ESDM turun tangan langsung untuk membongkar praktik mafia BBM subsidi di Sidrap. Tak hanya pelaku lapangan, jaringan penyokong dan beking aparat harus diungkap secara tuntas. Sidrap tidak boleh menjadi ladang subur bagi penghisap uang negara dan perusak tatanan hukum.
“Negara rugi triliunan karena subsidi solar bocor. Sopir-sopir menderita, logistik terganggu, sementara mafia dan oknum aparat berpesta. Ini penghinaan terhadap rakyat dan hukum,” tegas seorang aktivis anti-korupsi Sulsel.
Redaksi akan terus menelusuri dan mengungkap lebih dalam aktor-aktor di balik mafia BBM subsidi ini. Rakyat menanti keadilan, bukan sekadar janji kosong dari aparat penegak hukum.@Red.