BEJAT dan MEMALUKAN! Oknum Polisi Ditresnarkoba Polda Sumut Terciduk Jual 1,Kg Sabu, Potret Bobroknya Penegak Hukum yang Mengkhianati Negara danRakyat
MEDAN — WARTA POLRI | Masyarakat kembali dikejutkan dengan kabar memalukan dari tubuh kepolisian. Seorang oknum anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara berinisial ES ditangkap setelah kedapatan menjual narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram. Ironisnya, pelaku merupakan aparat yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan narkoba, bukan malah menjadi bagian dari jaringan gelap tersebut. Selasa,28/10/2025.
Kasus ini sontak menampar keras wajah institusi kepolisian yang belakangan ini semakin kehilangan kepercayaan publik akibat rentetan skandal dan penyimpangan yang melibatkan aparatnya sendiri.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, membenarkan bahwa ES telah diamankan dan saat ini ditempatkan di penempatan khusus (patsus) Propam.
“Saat ini, yang bersangkutan sedang dalam proses oleh Bidpropam Polda Sumut, sedang dipatsus,” ungkap Ferry kepada awak media.
Ironisnya, Ferry menyebut bahwa ES baru pertama kali terlibat dalam tindak pidana. Namun, alasan “pertama kali” tentu tidak bisa menjadi pembenaran atas kejahatan berat yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Sumut Kombes Julihan Muntaha menegaskan bahwa ES telah ditetapkan sebagai tersangka, dan pihaknya berjanji menindak tegas, bahkan tidak menutup kemungkinan dilakukan pemecatan tidak hormat (PTDH).
“Sesuai dengan bukti keterlibatan, Propam akan menindak tegas. Kalau perlu dilakukan pemecatan,” tegas Julihan.
Penangkapan ES bermula dari pengungkapan kasus narkoba oleh Polres Binjai, yang terlebih dahulu mengamankan tiga tersangka, yakni GP, N, dan AR. Dari hasil pengembangan, ketiga pelaku tersebut mengaku bahwa sabu 1,kg yang mereka bawa berasal dari ES, oknum polisi Ditresnarkoba itu sendiri.
Yang lebih memprihatinkan, salah satu dari tiga pelaku ternyata merupakan mantan anggota Polri yang sudah dipecat karena desersi. Fakta ini menambah panjang daftar keterlibatan aparat dalam jaringan perdagangan narkoba yang selama ini menjadi momok bagi bangsa Indonesia.
Pasal-Pasal Berat yang Dilanggar, atas perbuatannya, ES dapat dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, antara lain.
1. Pasal 114 ayat (2), Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram dapat dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.
2. Pasal 112 ayat (2), Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram dapat dikenai pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp8 miliar.
3. Pasal 127 ayat (1)(jika terbukti juga sebagai pengguna) Setiap penyalahguna Narkotika Golongan I untuk diri sendiri dapat dipidana dengan penjara paling lama 4 tahun.
Selain itu, secara etik dan kedinasan, ES juga melanggar.
* Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 5 ayat (1) huruf a, b, dan c tentang larangan melakukan perbuatan yang merusak kehormatan dan martabat Polri.
* Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang menegaskan setiap anggota wajib menjunjung tinggi kehormatan institusi dan menghindari perbuatan tercela.
Kasus ES menjadi bukti nyata bahwa perilaku bejat segelintir oknum polisi telah menodai perjuangan banyak anggota Polri yang masih berintegritas. Namun, masyarakat kini kian sulit membedakan mana aparat yang benar-benar bersih dan mana yang justru menjadi pelindung kejahatan.
Gelombang kekecewaan masyarakat terhadap kepolisian semakin besar. Banyak yang menilai, institusi Polri kini tengah berada di titik krisis kepercayaan, dan sulit pulih jika tidak ada tindakan tegas, transparan, dan terbuka terhadap setiap pelanggaran internal.
Publik kini menuntut langkah nyata dari pimpinan Polri, bukan sekadar janji penindakan yang kerap tak berujung. Kasus ES harus menjadi peringatan keras bahwa siapa pun, termasuk aparat penegak hukum, tidak kebal hukum.
Aparat yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat justru menjadi bagian dari perusak masa depan bangsa. Bila dibiarkan, bukan hanya hukum yang hancur, tetapi juga kepercayaan rakyat terhadap negara.
Penegak Hukum yang Menjadi Pengkhianat negara dan Rakyat Tidak Layak Memakai Seragam Bhayangkara, kasus ini bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan pengkhianatan terhadap sumpah dan amanah sebagai anggota kepolisian. Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu. Jika aparat yang seharusnya menegakkan hukum justru menjual sabu, maka keadilan akan kehilangan maknanya di mata rakyat.@Red.

