Polres Tangsel Tangkap Seorang Sopir yang Lakukan Penimbunan Solar
JAKARTA – WARTA POLRI | Unit Kriminal Khusus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tangerang Selatan (Tangsel), berhasil mengamankan seorang sopir berinisial JPS yang sedang membawa mobil boks berisikan solar timbunan di SPBU (Stasiun pengisian bahan bakar umum) di Jalan Pahlawan Seribu, Serpong, Tangerang Selatan.
“Penangkapan pelaku bermula dari laporan pengawas SPBU yang mencurigai seorang pengendara mobil Mitsubishi Colt L300 warna hitam dengan nomor polisi E 8432 ME sedang mengisi bahan bakar solar bersubsidi,” ungkap Kanit Krimsus Satreskrim Polres Tangsel, Iptu Bobby Putra Yusra, Rabu (17/1/2024).
Boby menjelaskan, pihaknya bersama dengan tim opsnal Polsek Serpong mendatangi lokasi kemudian memeriksa dan menginterogasi pengemudi Mitsubishi L300.
“Setelah kami periksa, pelaku kami minta untuk membuka pintu mobil dan didapati di dalam mobil boks ada dua tangki besar berukuran satu ton yang didalamnya berisikan bahan bakar solar bersubsidi,” jelasnya.
Bobby mengatakan, selain ditemukan dua tangki berkapasitas dua ton untuk menampung solar, pihaknya juga mengamankan puluhan nomor polisi dari berbagai daerah dan barcode kendaraan di telepon genggamnya dengan nomor polisi milik orang lain.
“Dari pengakuan sementara pelaku, dia melakukan perbuatannya sudah tiga hari lamanya dengan modus menggunakan barcode dan nomor polisi yang berbeda di setiap pengisian solar bersubsidi di SPBU wilayah Tangsel,” katanya.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Tangerang Selatan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Sudah djadikan tersangka dan juga sudah kami tahan atas nama inisial JPS,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenai pasal 40 angka 9 undang undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja atas perubahan ketentuan pasal 55 undang undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman enam tahun kurungan penjara.@*Red.