Kapolres Pasaman Rilis Ungkap Kasus Shabu Dan Ganja Amankan Dua Orang Tersangka
PASAMAN — WARTA POLRI | Pada hari Rabu 17 Januari 2024 bertemopat di loby polres pasaman, Kapolres Pasaman AKBP Yudho Huntoro Sik, MIK memimpin Press Release Pengungkapan Kasus Narkotika jenis Shabu dan Ganja, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang diperoleh oleh petugas Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pasaman dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki warga Jorong Koto Tinggi Nagari Sundata bernama LM Pgl MIRSOD yang kecurigaan menyimpan narkotika jenis ganja dan atas informasi dasar tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan.
Kapolres Pasaman AKBP Yudho Huntoro Sik, MIK menerangkan bahwa sesuai LAPORAN POLISI NOMOR : LP/A/01/I/2024/SPKT. SAT RESNARKOBA / POLRES PASAMAN / POLDA SUMBAR, TANGGAL 12 JANUARI 2024
Bahwa 1 (satu) paket kecil diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan potongan plastik warna hitam tersebut diakui tersangka merupakan milik pribadinya yang diperolehnya dengan cara ia beli seharga Rp.50.000,- ( lima puluh ribu rupiah) kepada seorang laki-laki berinisial H di Panti Kec. Panti Kab. Pasaman. , ”dia.
Narkotika jenis ganja tersebut rencananya akan digunakan semuanya oleh tersangka karena tersangka merupakan pemakai aktif dan sudah bertahun-tahun menjadi pecandu narkotika jenis ganja.,” Tutup Kapolres Pasaman.
Selanjutnya Kapolres Pasaman AKBP Yudho Huntoro Sik, MIK juga menerangkan terkait LAPORAN POLISI NOMOR :LP / A / 02 / I / 2024 / SPKT. SAT RESNARKOBA / POLRES PASAMAN / POLDA SUMBAR, TANGGAL 14 JANUARI 2024, kejadian pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekira pukul 21.40 wib. bertempat di pinggir jalan Lintas Sumatera Medan – Bukittinggi tepatnya di Janji Nauli Jorong Selamat Selatan Nagari Sitombol Padang Gelugur Kec. Padang Gelugur Kab. Pasaman.
Pengungkapan perkara berawal dari informasi yang diperoleh petugas Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pasaman dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang mencurigakan membawa narkotika jenis shabu dari daerah Sungai Manis Kec. Rao Selatan menuju ke Kuamang Kec. Panti Timur dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna hitam dengan nomor polisi BM 2363 NL dan karena itu maka petugas melakukan penyelidikan
Sekira pukul 21.40 wib, petugas berhasil melakukan penyetopan di Janji Nauli Jorong Selamat Selatan Nagari Sitombol Padang Gelugur Kec. Padang Gelugur Kab. Pasaman dan berhasil mengamankan tersangka SE Pgl PARJO, Saat diamankan petugas, tersangka SE Pgl PARJO melihat petugas membuang kotak rokok merk OFO MILD ke arah kiri jalan dan petugas langsung mengamankan kotak rokok tersebut sambil menanyakan kepada tersangka yang kemudian diyakini tersangka berisikan narkotika jenis shabu dan setelah diperiksa oleh petugas, di dalam kotak rokok tersebut ditemukan total 4 (empat) paket diduga narkotika jenis shabu yang terdiri dari 2 (dua) paket sedang diduga narkotika jenis shabu yang masing-masing paketnya dibungkus dengan plastik klip bening dan 2 (dua ) paket kecil diduga narkotika jenis shabu yang masing-masing paketnya dibungkus dengan klip plastik.
Narkotika jenis sabu tersebut diakui tersangka merupakan miliknya yang diperolehnya dengan cara ia membeli kepada seorang laki-laki inisial I di daerah Sungai Manis Kec. Rao Selatan secara berhutang dan membayangkan seluruh dugaan narkotika jenis shabu tersebut akan membawa tersangka ke rumah kediamannya di Labuhan Jurung Jorong Kuamang Nagari Panti Timur Kec. Panti Kab. Pasaman.
Diduga narkotika jenis shabu tersebut ke rumah kediamannya, sebagian kecilnya rencana akan digunakan sendiri oleh tersangka, sedangkan sebagian besarnya akan dipaket kembali oleh tersangka menjadi paket-paket kecil lalu dijual kepada pembeli yang berminat di sekitar tempat tinggal tersangka dengan harga yang berfariasi mulai dari Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) hingga Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).” Tutup AKBP Yudho Huntoro, SIK, MIK.@*Red.