Menurut Pandangan Polri Ini Fungsi SIM
JAKARTA – WARTA POLRI | Di Indonesia, dalam berkendara baik itu roda dua maupun roda empat wajib memiliki SIM atau Surat Izin Mengemudi. Untuk mendapatkan dokumen ini, para pengendara harus diuji terlebih dahulu dengan berbagai tahap. Adapun tahap dalam membuat sim di antaranya administrasi, kesehatan, teori, simulasi dan praktik. Setelah dinyatakan lulus dari tes tersebut, maka pengendara berhak mendapatkan SIM. Lantas, apa fungsi SIM untuk pengendara?
Dikutip dari Korlantas Polri, Senin 4 Juli 2022, SIM merupakan hak istimewa yang diberikan kepada pengendara, yang mematuhi peraturan lalu lintas. Dokumen ini berkaitan dengan sistem penegakan hukum, yang didasari oleh undang-undang lalu lintas.
Selain itu, pengendara juga harus memiliki STNK atau Surat Tanda Nomer Kendaraan dan memakai perlengkapan safety riding, jika menggunakan motor. Setelah memiliki dokumen lengkap berkendara, ketika ada operasi jaringan lalu lintas, kemungkinan dibiarkan lolos dan tidak ditilang. Tugas polisi dalam menangani lalu lintas menjadi suatu implementasi dalam menjalankan amanat undang-undang lalu lintas angkutan jalan, yaitu untuk mewujudkan ketertiban lalu lintas yang aman, selamat, tertib dan lancar.
“Pertama adalah untuk meningkatkan kualitas keselamatan, kedua untuk menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan, ketiga untuk membangun budaya tertib berlalu lintas, dan yang keempat untuk memberikan pelayanan prima di bidang lalu lintas angkutan jalan,” ujar Direktur Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri, Brigjen Pol Chryshnanda Dwi Laksana.
Lebih lanjut, Chryshnanda mendefinisikan bahwa SIM juga merupakan bagian dari forensik kepolisian, karena ini akan berkaitan dengan perilaku berlalu lintas, dan bagian dari sistem pelayanan. “Jadi sekali lagi SIM merupakan legitimasi kompetensi untuk fungsi kontrol dan mendukung penegakan hukum kemudian ada kaitannya dengan traffic attitude record dengan sistem uji SIM,” tambahnya. Sebagai tambahan informasi, dokumen ini juga menunjukkan pembelaan pada kemanusiaan. Hal itu didasari untuk meningkatkan kualitas keselamatan, menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan, membangun budaya tertib lalu lintas.*@Red.