Akibat Keberutalan Mafia Penambang Galian C di Wajo, Masyarakat Terkena Dampaknya Banjir Dimana-mana
WAJO — WARTA POLRI | Akibat curah hujan yang cukup deras mengakibatkan banjir dimana-mana dan rumah warga terseret arus air hingga hanyut, hal ini terjadi di Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, Sabtu, 4/5/2024.
Terdapat beberapa penambang jenis Galian C di Kabupaten Wajo yang tidak mengantongi ijin pertambangan, mereka beraktivitas secara membabi buta tanpa memikirkan dampak dari pekerjaannya bagaimana terhadap masyarakat, sehingga menimbulkan banjir bila terjadi musim penghujan.
Maraknya penambang Galian C yang tidak bertanggung jawab dibantaran kali yang ada di Kabupaten Wajo, sehingga menimbulkan banjir bila musim penghujan. Lain lagi dengan pegunungan akibat pengerukan tanah timbun yang dijual terhadap masyarakat dan perusahaan sehingga gampang longsor karena tidak ada pepohonan lagi yang menahan curahan hujan bila musim penghujan seperti saat ini.
Hal tersebut terjadi akibat aktivitas mafia tambang Galian C di Kabupaten Wajo, sangat di sayangkan terhadap penegak hukum di Kabupaten Wajo ususnya, hanya menjadi penonton dan tidak ada respon terhadap mafia-mafia tersebut.
Sudah sering diprotes oleh pengguna Facebook dan beberapa masyarakat yang mengatasnamakan dirinya anti kriminal di Wajo namun hal tersebut tidak ada tanggapan oleh aparat penegak hukum seakan-akan masa bodoh, tutup mata dan tutup telinga, besar dugaan kalau aparat penegak hukum setempat sudah mendapat bagian dari mafia-mafia itu.
Pelaku mafia Tambang Galian C atau Bodong akan terancam Penjara, pasal yang disangkakan adalah pasal 158 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba sehingga terancam pidana 5 tahun penjara.
Para pelaku akan dikenakan juga Pasal 98 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.@Anti.