Aroma Tipu Muslihat Proyek Fiktif di Mamuju, Janji Pengembalian Dana Harus Nyata, Bukan Sekadar Isapan Jempol
MAMUJU — WARTA POLRI | Perseteruan antara Ariadi, yang diketahui merupakan anak dari salah satu kepala desa di wilayah Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, dengan seorang berinisial T, kini mulai menemukan titik terang. Kasus yang sempat menggemparkan kalangan pelaku proyek lokal ini menyeruak ke publik akibat dugaan penipuan proyek fiktif yang menelan kerugian hingga puluhan juta rupiah. Rabu,29/10/2025
Berdasarkan informasi yang dihimpun, selama beberapa tahun terakhir T mengaku telah menyetorkan sejumlah dana dengan harapan akan mendapatkan proyek yang dijanjikan oleh Ariadi. Namun, janji manis tersebut tak pernah terwujud, hingga akhirnya muncul kecurigaan kuat bahwa proyek yang dijanjikan hanyalah akal bulus dan tipu muslihat belaka.
Situasi sempat memanas, bahkan hubungan keduanya dikabarkan memburuk. Namun pada Rabu, 28 Oktober 2025, secercah harapan muncul ketika Ariadi dikabarkan bertemu langsung dengan T untuk membicarakan penyelesaian. Dalam pertemuan tersebut, Ariadi berjanji akan mengembalikan seluruh dana yang telah disetorkan melalui rekening seseorang berinisial G dalam waktu beberapa hari ke depan.
“Kami menghargai langkah Ariadi yang mulai terbuka dan mau menyelesaikan persoalan ini. Semoga janjinya bukan sekadar janji belaka atau isapan jempol. Kami ingin melihat tindakan nyata, bukan sekadar kata-kata,” tegas T saat dikonfirmasi, Rabu malam.
Namun demikian, T menegaskan bahwa apabila janji pengembalian dana tidak juga terealisasi sesuai kesepakatan, pihaknya tidak akan tinggal diam dan siap menempuh jalur hukum.
“Kalau tidak ada penyelesaian dalam waktu yang dijanjikan, kami akan proses sesuai hukum. Ini bukan persoalan utang-piutang biasa, tapi sudah mengarah pada dugaan penipuan proyek fiktif,” tegasnya.
Apabila benar terbukti adanya unsur penipuan dalam kasus ini, tindakan tersebut dapat dijerat dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 378, yang berbunyi sebagai berikut.
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Selain itu, apabila terdapat indikasi penggunaan rekening pihak ketiga (berinisial G) untuk menampung dana hasil penipuan, maka bisa pula dijerat dengan Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Langkah hukum ini dapat diperkuat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, jika dana tersebut diserahkan secara sah namun tidak digunakan sesuai peruntukannya.
Hingga berita ini diturunkan, komunikasi antara kedua belah pihak dikabarkan masih berjalan. Pihak T berharap agar Ariadi menepati janjinya dan menyelesaikan pengembalian dana tanpa perlu menyeret perkara ini ke ranah hukum.
Namun publik kini menyoroti dengan tajam apakah janji Ariadi akan benar-benar ditepati, atau justru kembali menjadi janji palsu yang menguap tanpa realisasi.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat dan pelaku usaha agar lebih berhati-hati terhadap segala bentuk tawaran proyek, terutama yang tidak memiliki dasar hukum dan bukti administrasi yang jelas. Jangan sampai kepercayaan berubah menjadi bumerang akibat tipu muslihat proyek fiktif yang hanya menguntungkan segelintir pihak.@Ayu/Red.

