BEJAT! Skandal Proyek Fiktif Mamasa, Oknum Muda Tipu Kepala Desa, Tokoh Masyarakat, hingga Pacar Sendiri Janji Palsu dan Uang Menguap
MAMASA — WARTA POLRI | Kasus dugaan penipuan berkedok proyek fiktif kembali mencuat dan menggegerkan publik, kali ini terjadi di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat. Seorang pria muda berinisial S alias B (29) diduga telah melakukan serangkaian aksi tipu-tipu dengan modus menjanjikan proyek “jalur khusus” yang ternyata tidak pernah ada. Kasus ini semakin memanas setelah korban dari berbagai kalangan mulai bersuara, mengaku dirugikan secara materil dan emosional, serta berencana membawa perkara ini ke jalur hukum. Selasa,14/10/2025.
Oknum S diduga menjalankan modus dengan menawarkan proyek fiktif, termasuk percetakan sawah, program MBG, dan proyek jalur APBN, kepada sejumlah Kepala Desa dan tokoh masyarakat. Ia meminta uang sebagai “syarat masuk proyek”, namun proyek tersebut tidak kunjung terealisasi. Sementara itu, uang yang didapat diduga digunakan untuk kehidupan pribadi mewah dan membiayai relasi dengan beberapa perempuan.
Sejumlah kepala desa di Mamasa mengaku telah menyetor uang kepada S atas janji manis proyek yang disebut-sebut sudah disetujui di tingkat pusat. Salah satu kepala desa mengonfirmasi pada Selasa, 14 Oktober 2025, bahwa hingga kini tidak ada realisasi, bahkan pengembalian dana yang dijanjikan pun tak kunjung dipenuhi.
Sementara itu, tokoh masyarakat berinisial T, yang juga menjadi korban, mengaku pernah diajak oleh S ke Jakarta dengan iming-iming akan dipertemukan dengan “jalur khusus” istilah yang digunakan S untuk menyebut orang berpengaruh dalam pengurusan proyek. Namun, bukannya bertemu dengan pihak yang dijanjikan, T justru ditinggalkan begitu saja di Jakarta, tanpa kejelasan, dan menanggung kerugian materiil serta moril.
Korban lainnya adalah seorang mahasiswi berinisial M, yang diketahui merupakan pacar dari S. Ia mengaku tertipu cinta oleh S yang mengaku belum menikah, padahal S diketahui memiliki istri sah. Tak hanya itu, M mengaku sudah memberikan sejumlah uang kepada S, dan saat ingin mengakhiri hubungan, S mengancam akan menyebarkan foto pribadi M.
“S sudah mengaku salah kepada saya. Tapi sampai sekarang tidak ada itikad baik mengembalikan uang. Kami akan laporkan ke pihak berwajib,” ujar salah satu kepala desa yang menjadi korban.
Keterangan mengejutkan datang dari istri sah S, yang menyebut suaminya jarang pulang ke rumah dan kerap berpindah-pindah perempuan. “Dia (S) bilang sering ke luar kota untuk urusan proyek, tapi ternyata malah menghabiskan waktu dengan perempuan lain. Kami sekeluarga juga bingung uangnya dari mana,” ungkap istri S yang meminta identitasnya tidak di publikasikan.
Sementara itu, saat dikonfirmasi pada Senin, 13 Oktober 2025, S membenarkan perbuatannya melalui pesan singkat, dan menyatakan siap bertanggung jawab atas perbuatannya. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada langkah nyata dari S untuk mengembalikan kerugian para korban atau menyelesaikan masalah secara hukum.
Para korban kini tengah berkoordinasi untuk membawa kasus ini ke ranah hukum. Mereka menilai bahwa tindakan S sudah masuk kategori penipuan dan penggelapan uang, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Para korban juga berharap agar pihak berwenang segera turun tangan untuk mencegah adanya korban baru.
“Kami tak mau kasus ini tenggelam begitu saja. Sudah terlalu banyak janji palsu dan kerugian yang kami tanggung. Ini bukan hanya soal uang, tapi juga martabat kami sebagai kepala desa dan tokoh masyarakat,” ujar salah satu tokoh masyarakat Mamasa.
Skandal ini menjadi bukti bahwa penipuan berbasis janji proyek masih marak dan memerlukan kewaspadaan dari masyarakat. Dalam kasus ini, S tak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga meninggalkan luka emosional bagi korban-korbannya, termasuk orang-orang terdekatnya sendiri.
Jika terbukti bersalah, S alias B bisa dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, yang masing-masing dapat dikenakan hukuman penjara hingga empat tahun.
Kini, sorotan tajam publik dan tekanan dari para korban menunggu tindak lanjut aparat penegak hukum. Apakah keadilan akan ditegakkan, ataukah ini akan menjadi satu lagi kasus penipuan yang lenyap ditelan waktu.@Ayu/Red.