Bongkar Tipu-Tipu Berkedok Proyek, Oknum Berinisial ‘S’ Raup Untung Besar, Desa-Desa di Mamasa Jadi Korban
MAMASA — WARTA POLRI | Aksi penipuan bermodus janji proyek pembangunan kembali mengemuka di tengah masyarakat Mamasa. Seorang oknum berinisial “S” disebut-sebut sebagai dalang di balik praktik tipu-tipu berkedok proyek strategis yang menjanjikan angin surga namun berujung pada kerugian finansial besar bagi sejumlah kepala desa dan tokoh masyarakat di wilayah tersebut. Rabu,4/10/2025.
Kabar miring mengenai praktik tipu-tipu ini menyebar cepat sejak awal Oktober 2025, saat para korban mulai menyadari bahwa proyek yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi, padahal sejumlah dana telah diserahkan ke tangan pelaku. Proyek yang dijanjikan berupa pembangunan Dapur Mandiri Berbasis Green (MBG) yang konon akan dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Tidak hanya itu, oknum “S” juga menjual janji proyek percetakan sawah dari Kementerian Pertanian. Iming-iming proyek ini menyasar para kepala desa, yang akhirnya tergiur dan menyerahkan dana pribadi atau desa demi “memuluskan” jalan masuk proyek ke wilayah mereka.
Dengan dalih memiliki koneksi langsung ke pusat kekuasaan di Jakarta, pelaku meminta uang yang diklaim sebagai biaya administrasi dan dana pelicin agar proyek bisa segera digelontorkan. Gayanya meyakinkan, gerak-geriknya rapi. Banyak korban tertipu karena percaya bahwa “S” adalah perantara resmi yang terhubung dengan kementerian terkait.
“Saya percaya karena dia bilang sudah pegang surat rekomendasi dari pusat. Uangnya pun dia minta secara bertahap. Kami pikir jalannya resmi,” ujar salah satu kepala desa yang tidak mau disebutkan namanya.
Namun, waktu berjalan tanpa kabar baik. Sampai awal Oktober 2025, tidak ada tanda-tanda realisasi proyek MBG dari APBN. Begitu juga proyek percetakan sawah, yang sudah diumumkan oleh Bupati sebagai bagian dari usulan pemerintah daerah dan akan berjalan sesuai dengan skema kementerian tanpa campur tangan perantara.
Kepala Dinas yang turut menyetor uang pun akhirnya angkat bicara. Ia menyatakan bahwa proyek-proyek yang dijanjikan oleh “S” sesungguhnya adalah program reguler pemerintah daerah, dan tidak membutuhkan mediator atau dana tambahan dari pihak ketiga.
“Dia hanya memanfaatkan informasi program pemerintah. Seolah-olah dia fasilitator, padahal program ini sudah masuk usulan resmi pemerintah daerah. Kami semua jadi korban tipu daya,” ungkapnya geram.
Atas tindakan pelaku, oknum “S” patut dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan yang berbunyi sebagai berikut.
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu barang, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, dihukum karena penipuan, dengan hukuman penjara paling lama empat tahun.
Jika ditemukan adanya unsur penyalahgunaan wewenang atau pemalsuan dokumen, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen, dan dalam hal melibatkan dana desa, UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya pasal terkait pengelolaan keuangan desa dan larangan intervensi pihak luar.
Masyarakat kini mendesak aparat penegak hukum (APH) baik dari kepolisian hingga kejaksaan untuk segera menangkap dan memproses hukum pelaku penipuan ini. Korban semakin banyak, kerugian makin besar, dan pelaku masih bebas berkeliaran dengan janji-janji kosongnya.
“Kami sudah coba hubungi untuk minta kejelasan, tapi hanya disuruh menunggu. Tidak ada itikad baik,” keluh salah satu korban yang sudah menyetor lebih dari Rp 20 juta kepada pelaku.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh masyarakat desa dan tokoh publik untuk tidak mudah percaya pada oknum yang mengaku bisa membawa proyek dari pusat. Apalagi jika disertai permintaan dana sebelum ada kejelasan resmi dan dokumen legal dari pemerintah.
Sampai berita ini diturunkan, oknum berinisial “S” belum memberikan klarifikasi resmi, dan upaya konfirmasi masih dilakukan. Pihak kepolisian diharapkan segera menindaklanjuti laporan masyarakat, sebelum lebih banyak korban berjatuhan.
“Kami berharap hukum bisa bekerja. Jangan sampai penipu berkeliaran bebas dan masyarakat terus menjadi korban,” tutup salah satu tokoh masyarakat Mamasa.@Ayu/Red.