BUSUK, Citra Polisi Dihancurkan dari Dalam, Briptu VOP Dipecat Tidak Hormat, Bukti Nyata Kebobrokan yang Harus Disikat Tuntas
KETAPANG – WARTA POLRI | Institusi Kepolisian kembali tercoreng oleh ulah anggotanya sendiri. Potret buram penegakan hukum ini terwujud nyata dalam upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu VOP, seorang anggota Polres Ketapang, yang resmi dipecat dari jajarannya. Upacara PTDH yang berlangsung dengan penuh keprihatinan digelar di halaman apel Mapolres Ketapang dan dipimpin langsung oleh Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris. Rabu,10/9/2025.
Pemecatan ini bukan hanya sekadar tindakan administratif, namun menjadi tamparan keras terhadap citra institusi Polri yang selama ini sedang berjuang memulihkan kepercayaan publik. Briptu VOP diberhentikan karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Pasal 14 ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pelanggaran tersebut dianggap tidak hanya mencoreng nama baik pribadi, tetapi juga merusak kehormatan seragam dan institusi yang seharusnya dijaga dengan integritas.
Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris, dalam pernyataannya menegaskan bahwa tindakan tegas ini adalah bentuk komitmen institusional untuk menindak setiap pelanggaran yang merusak moral dan kehormatan Korps Bhayangkara.
“Sanksi ini sudah melalui proses panjang dan menjadi peringatan serius bagi seluruh anggota untuk selalu menjaga integritas dan tidak melakukan pelanggaran. Ini adalah bukti bahwa institusi Polri tidak akan mentolerir tindakan-tindakan yang bisa menghancurkan kepercayaan masyarakat,” ujar Kapolres dengan nada tegas.
Kasus Briptu VOP ini mempertegas kekhawatiran publik bahwa masih ada oknum di tubuh kepolisian yang menjadi parasit dan mencederai semangat pelayanan serta pengabdian kepada masyarakat. Di tengah berbagai upaya reformasi, kasus semacam ini justru menjadi beban dan ancaman serius terhadap kredibilitas Polri di mata rakyat.
Pemecatan Briptu VOP harus menjadi pelajaran keras bagi seluruh anggota Polri di seluruh Indonesia. Kepercayaan publik bukanlah sesuatu yang bisa dibeli atau dipaksakan, melainkan harus diraih dan dijaga melalui sikap profesional, humanis, dan bebas dari pelanggaran. Apabila ada anggota yang berkhianat terhadap sumpah jabatan dan kehormatan seragam, maka langkah tegas seperti PTDH ini harus menjadi jalan terakhir yang tak bisa ditawar-tawar lagi.
Kini, masyarakat menanti langkah lanjutan dari institusi kepolisian. Apakah akan ada pembenahan serius, atau kejadian serupa akan terus berulang karena ketidaktegasan internal yang pasti, kasus ini telah menorehkan luka baru dalam hubungan antara kepolisian dan masyarakat yang mereka layani.
Institusi sebesar Polri tidak boleh kalah oleh segelintir oknum. Pembersihan internal adalah harga mati jika ingin kembali mendapatkan kepercayaan terhadap rakyat Indonesia.@Red.