Dituding Gunakan Ijazah Palsu, Kepala Desa Salukonta Mustafa Angkat Bicara. ‘Kalau Bermasalah, Tidak Mungkin Saya Diloloskan
MAMASA — WARTA POLRI | Isu dugaan penggunaan ijazah palsu yang menyeret nama Mustafa, Kepala Desa Salukonta, Kecamatan Mehalaan, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, kembali mencuat ke publik. Sejumlah media lokal di Mamasa bahkan telah dua kali memberitakan dugaan tersebut, meski tanpa bukti kuat dan tanpa upaya klarifikasi langsung kepada pihak yang dituduh.
Menanggapi hal itu, Mustafa akhirnya angkat bicara. Dalam keterangannya kepada media Warta Polri pada Jumat,24/10/2025 dini hari, ia menegaskan bahwa tuduhan tersebut sama sekali tidak berdasar. Ia bahkan mempertanyakan profesionalitas media yang mengangkat isu tersebut tanpa verifikasi.
“Kalau ijazah saya bermasalah atau tidak memenuhi syarat, mustahil pihak PMD maupun dinas terkait akan meloloskan saya sebagai calon kepala desa. Semua proses verifikasi administrasi sudah dilalui secara resmi,” ujar Mustafa dengan nada tegas.
Lebih lanjut, Mustafa mengaku heran karena beberapa media yang mengangkat isu itu tidak pernah melakukan klarifikasi langsung kepadanya terkait kronologi dan dokumen yang dimaksud.
“Aneh saja, sudah dua kali diberitakan, tapi saya tidak pernah dimintai keterangan. Bukankah seharusnya ada asas keberimbangan dalam pemberitaan, jangan hanya menulis dari satu sisi,” imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama, Abdul Rahman, anggota LSM KPK Sigap Sulawesi Barat, yang mendampingi Mustafa saat pertemuan dengan awak media, menyampaikan bahwa pihaknya siap menempuh jalur hukum jika pemberitaan serupa terus disebarkan tanpa dasar yang jelas.
“Kami menilai ini sudah mengarah pada pencemaran nama baik. Jika hal seperti ini terus dibiarkan, akan mencoreng integritas kepala desa yang sudah bekerja dengan baik. Kami siap melaporkan hal ini secara resmi,” tegas Abdul Rahman.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah dua kali menemui Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mamasa untuk meminta penjelasan terkait keabsahan ijazah yang dimaksud. Menurutnya, tidak ada pelanggaran administratif yang ditemukan.
“Kami sudah konfirmasi ke Dinas Pendidikan, dan tidak ada masalah dengan ijazah yang bersangkutan. Apalagi sejak tahun 2023 ada aturan baru terkait legalisasi dokumen, jadi tuduhan itu tidak relevan,” jelasnya.
Selain isu ijazah, pemberitaan juga sempat menyinggung proyek jalan usaha tani tahun 2025 di Desa Salukonta. Namun, tudingan itu kembali dimentahkan oleh warga setempat.
Salah satu warga yang enggan disebut namanya menegaskan bahwa seluruh pekerjaan desa berjalan sesuai ketentuan, dan tidak ditemukan penyimpangan seperti yang diisukan.
“Kami tahu sendiri bagaimana kepala desa bekerja. Semua proyek dikerjakan dengan transparan, bahkan masyarakat ikut dilibatkan dalam pelaksanaan. Jadi kalau ada yang menuduh ada penyimpangan, itu tidak benar,” ujar warga tersebut.
Meski diterpa tudingan yang cukup gencar, Mustafa menegaskan bahwa dirinya akan tetap fokus menjalankan tugas sebagai kepala desa dan tidak ingin terpancing dengan isu yang dianggap hanya merusak reputasi.
“Saya percaya, masyarakat tahu siapa saya. Saya dipilih karena kepercayaan mereka, bukan karena ijazah palsu. Saya tidak akan membuang waktu untuk melawan fitnah, tapi saya akan melawan dengan kerja nyata,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi cerminan penting bagi dunia media daerah agar tetap menjunjung tinggi kode etik jurnalistik, terutama dalam hal verifikasi dan keberimbangan berita. Tuduhan tanpa bukti tidak hanya mencoreng nama seseorang, tetapi juga berpotensi mengikis kepercayaan publik terhadap media itu sendiri.
Sementara itu, LSM KPK Sigap Sulawesi Barat memastikan akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas, baik untuk memulihkan nama baik Kepala Desa Mustafa maupun menegakkan prinsip keadilan informasi di Kabupaten Mamasa.@Ayu/Red.

