Gonjang-Ganjing Ijazah Paket di Sulbar, Oknum Wartawan Diduga Jadikan Kades ‘ATM Berjalan’, Pengelola PKBM Tegaskan Legalitas Ijazah Sah Secara Hukum
MAMASA — WARTA POLRI | Isu mengenai keabsahan ijazah paket yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan di Sulawesi Barat (Sulbar) kini menjadi sorotan tajam publik dan kalangan media. Polemik ini mencuat setelah sejumlah oknum wartawan menyoroti legalitas ijazah yang diklaim belum terdaftar dalam sistem pusat, hingga menyeret nama seorang kepala desa (kades) yang kini menjadi “bulan-bulanan” pemberitaan. Selasa,28/10/2025.
Ironisnya, di tengah gempuran isu tersebut, muncul dugaan bahwa oknum wartawan yang gencar menyoroti kasus ini justru memanfaatkan situasi untuk kepentingan pribadi. Sang kades bahkan disebut-sebut dijadikan “ATM berjalan” oleh oknum awak media tersebut.
Namun di balik hiruk-pikuk pemberitaan itu, pengelola PKBM Citra Mamase, Abner S.H., M.M., akhirnya angkat bicara untuk meluruskan berbagai tudingan yang beredar. Ia menegaskan bahwa ijazah yang diterbitkan oleh satuan pendidikan di bawah Dinas Pendidikan tetap sah secara hukum dan memiliki kekuatan administratif, meskipun peserta didik belum memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
“Jika hasil ujian dan ijazahnya dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan, maka ijazah tersebut sah secara hukum dan diakui secara administratif, walaupun NISN belum tercantum dalam dokumen,” tegas Abner saat ditemui di kediamannya.
Menurut Abner, dasar hukum keabsahan ijazah telah diatur dalam sejumlah regulasi resmi yang berlaku secara nasional. Ia menyebutkan, NISN bukanlah syarat sahnya ijazah, melainkan alat bantu administrasi untuk memudahkan pelacakan data siswa di sistem pendidikan nasional.
Abner menjelaskan, ketentuan tersebut termaktub dalam beberapa regulasi, antara lain sebagai berikut.
√ Permendikbud No. 3 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan dan Pemerintah.
√ Permendikbud No. 14 Tahun 2018 tentang Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional.
√ Permendikbud No. 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan pada PAUD, Dasar, dan Menengah serta.
√ Peraturan Sekjen Kemendikbudristek No. 1 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
“Ijazah dinyatakan sah apabila peserta didik telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran, dinyatakan lulus oleh satuan pendidikan yang memiliki izin operasional, serta diterbitkan dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang,” jelasnya.
Lebih jauh, Abner menyayangkan sikap sebagian oknum media yang justru memperkeruh suasana tanpa memahami regulasi pendidikan yang berlaku. Ia menilai, pemberitaan yang tidak berimbang justru merugikan masyarakat dan mencederai dunia pendidikan non formal yang berjuang membuka akses pendidikan bagi masyarakat putus sekolah.
“Kita ini sedang membantu masyarakat agar bisa mendapatkan hak pendidikan yang layak, bukan mencari sensasi. Jangan sampai media justru menjadi alat tekanan bagi pihak tertentu,” ujarnya menegaskan.
Abner juga mengajak masyarakat, khususnya di Kabupaten Mamasa, agar tidak ragu untuk menempuh pendidikan melalui jalur Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
“Saya berharap anak-anak putus sekolah di Mamasa mau mendaftar di PKBM. Kami bekerja sesuai regulasi, dan semua prosesnya diawasi langsung oleh Dinas Pendidikan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mamasa, Rusli, memberikan tanggapan positif atas klarifikasi yang disampaikan Abner.
“Mantap dan bersyukur, karena ini menjadi bentuk klarifikasi yang menegaskan bahwa proses pendidikan di PKBM berjalan sesuai aturan,” tutur Rusli singkat.
Dinas Pendidikan Mamasa menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap seluruh satuan pendidikan non formal yang berizin resmi. Hal ini penting agar setiap lembaga pendidikan, termasuk PKBM, tetap beroperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan menjaga kepercayaan publik terhadap legalitas ijazah yang dikeluarkan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa literasi hukum di bidang pendidikan masih perlu diperkuat, baik di kalangan masyarakat maupun insan pers. Kritik tentu dibutuhkan, tetapi harus disertai pemahaman terhadap regulasi agar tidak menimbulkan stigma keliru terhadap lembaga pendidikan yang sah dan berizin.@Ayu/Red.

