Hasil Tangkapan Intelijen Kodam Akan Dilepas Begitu Saja Tanpa Proses Hukum, Di Mana Nurani Penegak Hukum?
MAKASSAR – WARTA POLRI | Sebuah ironi besar kembali menampar wajah penegakan hukum di Indonesia. Detasemen Intelijen (Denintel) Kodam XIV/Hasanuddin, Sulawesi Selatan, telah berhasil menangkap kurang lebih 40 orang yang diduga kuat sebagai pelaku penipuan terorganisir. Namun, alih-alih ditindak tegas, para pelaku ini justru akan dilepas begitu saja oleh aparat kepolisian dengan alasan klasik dan membingungkan.“Tidak ada korban yang melapor. Sabtu,26/4/2025.
Penangkapan ini bukan perkara main-main. Para pelaku disebut telah lama menjadi bagian dari jaringan penipuan yang meresahkan masyarakat. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber internal, operasi ini dilakukan secara profesional dan terukur oleh tim Denintel yang telah mengendus aktivitas para pelaku selama berbulan-bulan. Fakta bahwa sebanyak 40 orang berhasil diamankan dalam satu operasi adalah bukti konkret bahwa ini bukan aksi kriminal biasa, melainkan sudah pada level kejahatan terorganisir.
Namun sangat disayangkan, hasil kerja keras aparat intelijen militer ini tampaknya dibuang percuma. Saat para pelaku diserahkan ke pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan untuk diproses lebih lanjut, tidak ada kelanjutan yang berarti. Yang lebih mengejutkan, Polda Sulsel menyatakan bahwa tidak ada korban yang merasa dirugikan dan tidak ada laporan yang masuk, sehingga tidak ada dasar hukum untuk menahan para pelaku.
Apakah aparat penegak hukum harus menunggu korban datang satu per satu dan membuat laporan resmi, padahal mereka sudah memiliki bukti kuat dari hasil tangkapan aparat intelijen dan dari handphone mereka sudah terlihat modus cara menipunya? Bukankah tugas penegak hukum adalah juga melindungi masyarakat dan bertindak preventif, bukan hanya reaktif? Bila dalihnya adalah “tidak ada laporan,” maka mengapa tangkapan puluhan pelaku kejahatan bisa begitu mudah diabaikan tanpa proses hukum.
Kenyataan ini membuka luka lama soal lemahnya sinergi antar lembaga penegak hukum, dan lebih jauh lagi, memperlihatkan bahwa ada masalah serius dalam keberpihakan terhadap kebenaran dan keadilan. Saat aparat militer, dalam hal ini Denintel Kodam XIV/Hasanuddin, berupaya menjaga keamanan dengan menangkap pelaku kejahatan, namun hasil kerja mereka tidak dihargai oleh institusi lain, maka patut dipertanyakan.
Masyarakat menanti kejelasan. Bukan sekadar formalitas hukum, tapi keadilan yang benar-benar dirasakan. Bila para pelaku penipuan dilepas karena “tidak ada laporan,” padahal aparat sudah tahu jelas siapa mereka dan apa yang mereka lakukan, maka itu berarti hukum tunduk pada prosedur kosong, bukan pada kebenaran.
Sudah waktunya kita bertanya keras kepada para penegak hukum di negeri ini. Di mana keberpihakan kalian? Kepada hukum atau kepada para pelaku kejahatan.@Red.