HUKUM TUMPUL DI POLRES PINRANG? Kasus Pencurian Gabah dan Perampasan Sawah Milik Rusni Tak Kunjung Tuntas Oknum Penyidik Diduga Mandul, Kapolda Sulsel Diminta Turun Tangan
PINRANG — WARTA POLRI | Sudah dua tahun lamanya laporan dugaan pencurian gabah dan perampasan sawah milik keluarga Rusni di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, tak kunjung menemukan titik terang. Masyarakat mulai geram dan menilai aparat penegak hukum di wilayah tersebut kehilangan taring.
Pasalnya, pelaku berinisial Sebb yang diduga keras mencuri gabah sekaligus merampas sawah milik korban, hingga kini belum juga tersentuh hukum. Ironisnya, selama dua tahun kasus bergulir, Sebb bahkan telah memanen padi hingga tiga kali di sawah hasil rampasan itu. Kamis,31/10/2025.
“Sudah keterlaluan, Pak. Masa pencuri gabah yang kemudian menguasai sawah malah dibiarkan bebas. Apa di Pinrang ini hukum sudah berubah jadi hukum rimba,” ujar salah seorang warga dengan nada tinggi kepada wartawan media ini.
Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh keluarga Rusni sejak dua tahun lalu. Namun hingga kini, penyidik Polres Pinrang belum menunjukkan progres berarti. Publik menilai, penanganan perkara oleh oknum penyidik terkesan mandul dan tidak bertaring.
“Sudah jelas-jelas ada bukti pencurian gabah, bahkan korban kehilangan sawahnya, tapi pelaku masih bebas berkeliaran. Ini sangat mencederai rasa keadilan,” tegas sumber internal di lingkup penegak hukum Pinrang.
Lebih jauh, masyarakat mencium adanya indikasi permainan di balik lambannya proses penyelidikan. Sebb disebut-sebut memiliki “bekingan” kuat, sehingga hukum seakan lumpuh ketika berhadapan dengannya.
Tak berhenti di situ, muncul pula dugaan baru bahwa perampasan sawah tersebut dilakukan dengan menggunakan surat kuasa palsu, yang diduga melibatkan dua nama, P. Coppo dan Lisda.
Keduanya telah dipanggil oleh penyidik untuk dimintai keterangan, namun hingga Rabu,29/10/2025 belum juga memenuhi panggilan resmi. Hal ini dibenarkan oleh Kanit Reskrim Polres Pinrang yang ditemui di ruang Kasat.
“Benar, mereka sudah dipanggil namun belum hadir,” ujarnya singkat.
Pihak keluarga korban berharap agar aparat penegak hukum (APH) di Kabupaten Pinrang benar-benar membuka mata terhadap penderitaan yang mereka alami. “Kami sudah dua tahun menunggu keadilan, tapi pelaku malah menikmati hasil sawah kami. Tolong, jangan biarkan rakyat kecil terus diinjak seperti ini,” ucap salah satu keluarga Rusni.
Dua saksi korban, Armin dan H. Undin, yang sudah diperiksa penyidik Bripka Faisal, masih menaruh harapan bahwa hukum akan ditegakkan sebagaimana mestinya. “Kami yakin, kebenaran akhirnya akan menang. Tapi kami butuh tindakan nyata, bukan janji,” kata Armin.
Kini, masyarakat Kabupaten Pinrang menyerukan agar Kapolda Sulawesi Selatan turun tangan langsung. Desakan publik agar dilakukan evaluasi total terhadap oknum penyidik yang menangani perkara ini semakin kuat.
“Kalau penyidik di Polres Pinrang sudah tidak bisa menegakkan hukum dengan adil, maka Kapolda harus bertindak. Pecat dan tindak tegas oknum yang bermain,” seru seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.
Keterlambatan penanganan kasus ini dianggap sebagai preseden buruk bagi penegakan hukum di Sulawesi Selatan. Jika terus dibiarkan, dikhawatirkan akan muncul “Sebb–Sebb lain” yang berani bertindak seenaknya karena merasa kebal hukum.
“Kalau pencuri gabah dan perampas sawah saja tidak bisa ditangkap, maka masyarakat akan kehilangan kepercayaan pada penegak hukum,” ujar sumber dari Kantor Polres Pinrang yang berharap kasus ini segera dilimpahkan.
Kini, semua mata tertuju pada Polres Pinrang dan Kapolda Sulsel. Apakah hukum akan kembali ditegakkan, atau justru semakin tumpul ketika menyentuh orang yang “punya kekuatan”. Keadilan menanti jawaban. Dua tahun sudah berlalu rakyat kecil hanya ingin satu hal: pelaku ditangkap dan hukum ditegakkan.@Ayu/Red.


 
								    				 
								    				 
								    				