IPTU Mangopo Mansyur, Sosok Tegas dan Penuh Dedikasi, Garda Terdepan Polres Pinrang dalam Memerangi Narkoba di Bumi Lasinrang
PINRANG — WARTA POLRI | Kinerja gemilang kembali ditorehkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pinrang di bawah komando IPTU Mangopo Mansyur, SH., MH. Dalam kiprahnya yang penuh dedikasi, IPTU Mangopo telah menunjukkan ketegasan dan komitmen yang luar biasa dalam memerangi kejahatan narkotika yang mengancam generasi muda di Bumi Lasinrang. Kamis,25/9/2025.
IPTU Mangopo tidak hanya dikenal sebagai perwira yang tegas, namun juga pemimpin yang visioner dan konsisten dalam menjalankan tugas. Di tengah kompleksitas tantangan dunia kriminalitas, ia tetap berdiri tegak sebagai garda terdepan dalam membasmi peredaran gelap narkoba di Kabupaten Pinrang.
Dalam pernyataannya saat pemusnahan barang bukti narkotika di halaman Mapolres Pinrang, IPTU Mangopo menyampaikan bahwa upaya pemberantasan narkoba masih jauh dari kata selesai. “Selama ini yang tertangkap kebanyakan kurir dan pengedar kecil. Kami ingin ungkap aktor utama, bandar besar yang mengendalikan peredaran di Pinrang,” tegasnya di hadapan awak media dan jajaran kepolisian.
Meski telah berhasil menangkap sejumlah pengedar narkoba, IPTU Mangopo menegaskan bahwa itu baru langkah awal. Ia dan timnya kini fokus melakukan pengembangan kasus berdasarkan keterangan para tersangka yang telah diamankan sebelumnya.
“Jalur distribusi dan jaringan pemasok sedang kami pantau secara intens. Tujuan kami jelas memutus mata rantai narkotika hingga ke akar-akarnya,” ujar Mangopo.
Langkah progresif yang diambil oleh IPTU Mangopo menuai banyak apresiasi dari masyarakat dan tokoh daerah. Banyak yang menilai bahwa pria berseragam cokelat ini layak mendapat kenaikan pangkat atas dedikasinya yang luar biasa selama ini dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Pinrang.
Dalam setiap tindakannya, IPTU Mangopo dan jajaran Polres Pinrang selalu berpegang teguh pada landasan hukum yang berlaku. Penangkapan para pelaku pengedar dan kurir narkoba dilakukan berdasarkan sebagai berikut.
√ Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya.
√ Pasal 114 ayat (1). Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda maksimal Rp10 miliar.
√ Pasal 112 ayat (1). Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda maksimal Rp8 miliar.
√ Pasal 132 ayat (1). Percobaan, permufakatan jahat, atau pemufakatan dalam peredaran gelap narkotika juga diancam pidana.
Sejumlah tokoh masyarakat, akademisi, hingga pemuda menyampaikan apresiasi terhadap kerja nyata IPTU Mangopo. Mereka menilai sosok perwira ini layak menjadi teladan bagi anggota Polri lainnya.
“IPTU Mangopo menunjukkan bahwa integritas dan keberanian masih hidup di tubuh Polri. Kami sangat menghargai perjuangan beliau,” ujar salah seorang tokoh masyarakat kota Lasinrang.
Melihat rekam jejak yang cemerlang, tidak berlebihan jika publik mendorong agar IPTU Mangopo Mansyur mendapatkan penghargaan dan kenaikan pangkat. Dedikasinya yang tulus, tindakan tegas tanpa pandang bulu, serta keteladanan dalam bertugas menjadikannya simbol harapan baru dalam pemberantasan narkoba di daerah.
IPTU Mangopo Mansyur, SH, MH adalah wajah harapan masyarakat Pinrang dalam perang melawan narkoba. Semangat juangnya patut diteladani, dan keberaniannya layak mendapat apresiasi tertinggi.@Mada/Red.