Kelakuan Bejat Oknum Polisi di Maros, Terseret Dalam Skema Jual Beli Sapi Rp 265 Juta Kapolres Maros Bungkam, Wibawa Institusi Terancam
MAROS – WARTA POLRI | Keberanian berbicara atas nama keadilan kini diuji berat. Seorang anggota polisi aktif berdinas di Polres Maros, berinisial Brigadir MT, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan menerima aliran dana hasil skema jual beli sapi yang merugikan pengusaha hingga sekitar Rp 265 juta. Kejadian ini tak hanya mencoreng nama baik institusi kepolisian, tetapi juga mengungkap potensi kolusi antara aparat penegak hukum dan politisi legislatif di Sulawesi Selatan. Kamis,30/10/2025.
Menurut keterangan penyidik Polres Takalar, Brigadir MT “ikut menerima dan menikmati uang dari hasil penggelapan penjualan sapi” yang dilakukan bersama seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Takalar, berinisial IS.
Pemeriksaan telah dilakukan, dan penetapan status tersangka terhadap MT berlangsung bersamaan dengan IS pada 22 Oktober 2025 yang lalu.
Menurut hasil penyidikan, IS mengambil 26 ekor sapi milik seorang pengusaha dengan dalih akan menjualnya, namun kemudian memanfaatkan posisi dan relasinya serta dalam proses itu melibatkan Brigadir MT untuk menikmati hasil penjualan tanpa menyerahkan pembayaran yang seharusnya kepada korban. Kerugian diperkirakan mencapai sekitar Rp 260–265 juta.
Meskipun kasus ini melibatkan anggota kepolisian aktif, hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Maros, belum memberikan tanggapan atas penetapan tersangka terhadap anggotanya pesan WhatsApp dan panggilan wartawan belum dibalas.
Pasal dan Undang-Undang serta Peraturan yang Diduga Dilanggar sebagai berikut dan berdasarkan fakta yang terungkap, beberapa norma pidana dan kode etik institusional kemungkinan besar dilanggar.
1. Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP) Penggelapan.
Pasal 372 KUHP menyatakan.
√ “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
√ Dalam kasus ini, pengusaha mempercayakan sapi, kemudian tanpa hak yang sah pelaku menikmati hasil dari sapi tersebut memenuhi unsur penggelapan.
√ Karena objek adalah sapi dan kerugiannya ratusan juta rupiah, pengaduan terhadap Pasal 372 sangat relevan.
2. KUHP Penipuan. Pasal 378 KUHP menyebut.
√ “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
√ Bila terbukti bahwa pengambilan sapi dan pembayaran yang dijanjikan diberikan melalui tipu muslihat atau pemalsuan janji (misalnya berpura-pura akan menjual lalu menerima uang), maka unsur penipuan terpenuhi.
3. Peraturan Khusus Kepolisian / Kode Etik Profesi.
√ Sebagai anggota aktif polisi, Brigadir MT juga terikat oleh kode etik dan disiplin kepolisian yang mewajibkan aparat untuk menegakkan hukum, menjunjung kejujuran dan integritas. Penerimaan uang hasil skema ilegal jelas bertentangan dengan tugas dan kredibilitas institusi polisi.
√ Selain pidana umum, terdapat juga potensi pemeriksaan internal melalui Propam Polri terkait pelanggaran disiplin dan etik.
√ Kasus ini menegaskan bahwa jabatan bukan pelindung bahkan anggota polisi bisa terseret dalam praktik kejahatan ekonomi (penggelapan/penipuan) bersama politisi, membuka spekulasi tentang kolusi aparatur negara dan wakil rakyat.
√ Wibawa institusi kepolisian lokal di Maros dan Takalar menjadi terancam, karena publik dipaksa mempertanyakan “siapa yang mengawasi para pengawas,” ketika aparat sendiri menjadi bagian dari skema yang merugikan pengusaha.
√ Keheningan Kapolres Maros terhadap pertanyaan publik dan media memperburuk citra; publik menuntut keterbukaan dan pertanggungjawaban bukan justru diam atau bungkam.
√ Harus ada penegakan hukum tanpa pandang bulu jika anggota polisi dan legislator kedapatan salah, maka harus diproses transparan dan adil agar efek menimbulkan jera dan memulihkan kepercayaan masyarakat.
√ Pihak penyidik perlu memastikan semua aliran dana, bukti rekening, saksi pengusaha dan jalan uang terungkap secara tuntas.
√ Propam Polri dan internal Polres Maros harus segera mengambil langkah pemeriksaan terhadap Brigadir MT termasuk apakah ada penyalahgunaan jabatan atau pelanggaran etik lainnya.
√ Publik menuntut Kapolres Maros memberikan klarifikasi resmi dalam jangka waktu wajar agar tidak muncul asumsi bahwa institusi menutup tutupi.
√ DPRD Takalar dan partai politik terkait harus segera mengusut internal dan memberikan sanksi politik jika anggotanya terbukti bersalah.
√ Penguatan pengawasan terhadap modus jual-beli ternak dan skema bisnis lain yang rentan kolusi agar kasus ini tidak menjadi preseden buruk yang memperkuat praktik kejahatan serupa.
Kasus ini bukan sekadar masalah individu ini menyangkut kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum dan demokrasi lokal. Bila aparat penegak hukum dan wakil rakyat turut menjadi pelaku, maka demokrasi dan keadilan berada di garis bahaya.@Red.


 
								    				 
								    				 
								    				