Kepala Desa dan Sekretaris Desa Siambul di Indragiri Hulu Terlibat Kasus Korupsi, Jual 150 Hektare Hutan dengan Harga Miliaran Rupiah
INHU — WARTA POLRI | Kasus korupsi besar mengguncang Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, dengan tertangkapnya Kepala Desa (Kades) Zulkarnaen dan Sekretaris Desa (Sekdes) Waryono, yang terlibat dalam praktik ilegal penjualan 150 hektare kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Para pelaku nekat menjual kawasan hutan ini dengan harga mencapai Rp 1,8 miliar, sebuah tindakan yang memicu kemarahan masyarakat dan pihak berwajib. Jum’at,7/2/2025.
Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, mengungkapkan bahwa selain Zulkarnaen dan Waryono, tiga orang lainnya juga ikut diamankan dalam operasi ini. Mereka adalah Junaidi, seorang pemborong yang terlibat dalam pembuatan jalan di dalam kawasan hutan, serta dua orang pembeli lahan, yakni Nuriman dan Usman. Kelimanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Benar, ada lima orang yang ditangkap dan telah menjadi tersangka. Mereka terlibat dalam pengerjaan kawasan hutan di Desa Siambul. Para tersangka tersebut adalah JN, NR, ZK, US, dan WR,” tegas AKBP Fahrian, saat memberikan keterangan pers terkait penangkapan tersebut.
Keterlibatan Zulkarnaen dan Waryono dalam kasus ini sangat mengejutkan, mengingat mereka memegang posisi penting di tingkat desa. Waryono, yang menjabat sebagai Sekdes sejak 2018, dan Zulkarnaen yang menjabat Kades, dilaporkan telah menjual lahan dengan menerbitkan 75 surat sporadik yang tidak sah. Surat-surat ini kemudian digunakan oleh Junaidi untuk membuka jalan di kawasan hutan yang seharusnya dilindungi.
Fahrian menambahkan bahwa pada awalnya, Usman dan Nuriman melakukan pembayaran sebesar Rp 600 juta kepada Waryono. Namun, setelah Waryono kabur, proses pembayaran dilanjutkan kepada Zulkarnaen dengan nilai transaksi lebih besar, yakni mencapai Rp 1,05 miliar. Total transaksi mencapai Rp 1.875.000.000 untuk seluruh lahan seluas 150 hektare, dengan harga per hektare sebesar Rp 12.500.000.
Tindakan para tersangka ini jelas melanggar sejumlah pasal dalam undang-undang, termasuk Pasal 36 angka 19 juncto Pasal 17 UU Nomor 6 tahun 2023, serta Pasal 37 angka 16 UU Nomor 16 tahun 2023 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Pihak kepolisian juga menemukan bahwa para tersangka menggunakan dokumen yang dipalsukan, termasuk surat perintah kerja yang diterbitkan oleh Zulkarnaen untuk memulai proyek ilegal di kawasan hutan.
Dengan adanya penangkapan ini, kasus penjualan lahan hutan di Indragiri Hulu menjadi sorotan publik, mengingat dampaknya yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak kelestarian lingkungan yang sudah seharusnya dilindungi. Penegakan hukum terhadap para tersangka akan terus berjalan, dan diharapkan bisa memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa di masa depan.@Red.

