Ketua RT dan Tetangga Ciplak Nama Ex-Polwan di TikTok, Aksi Tak Bermoral, Langgar Hukum dan Privasi APH Diminta Segera Tangkap Pelaku
SULTENG — WARTA POLRI | Skandal memalukan mengguncang sebuah lingkungan tempat tinggal di mana seorang Ketua RT dan tetangganya secara terang-terangan melakukan tindakan tidak bermoral dengan menciplak nama serta identitas eks-polwan Yuni Utami di platform media sosial TikTok. Aksi bejat ini memicu kemarahan publik dan menuai kecaman keras dari banyak pihak. Selasa,22/4/2025.
Yuni Utami, mantan anggota kepolisian yang kini dikenal luas sebagai konten kreator di TikTok dengan nama akun “ex-polwan”, menjadi korban pencurian identitas yang sangat mencoreng nama baik dan martabatnya. Ironisnya, pelaku dari pencurian identitas ini bukan orang asing, melainkan Ketua RT dan tetangga yang tinggal di lingkungan yang sama dengan Yuni.
Mereka diketahui membuat akun TikTok palsu menggunakan nama “ex-polwan”, mencoba meniru gaya, konten, bahkan mengambil keuntungan dari popularitas yang telah dibangun Yuni dengan kerja keras. Lebih parah lagi, tindakan ini dilakukan oleh seorang yang seharusnya menjadi panutan warga Ketua RT yang seharusnya menjaga ketertiban dan memberikan contoh yang baik bagi masyarakat.
“Ini sangat memalukan dan menyakitkan. Nama saya dipakai seenaknya untuk membuat akun palsu. Ini bukan hanya pelanggaran privasi, tapi juga bentuk pelecehan digital. Apalagi yang melakukan adalah Ketua RT dan tetangga sendiri. Ini tidak bisa dibiarkan!” ujar Yuni Utami dengan nada penuh emosi.
Pelanggaran ini bukan hanya mencoreng nama baik Yuni, tapi juga merupakan pelanggaran hukum yang serius. Menurut pasal dalam Undang-Undang ITE serta KUHP tentang pencemaran nama baik dan penyalahgunaan data pribadi, tindakan Ketua RT dan tetangganya berpotensi dijerat dengan hukuman pidana.
Masyarakat pun mengecam keras kelakuan tak bermoral dari Ketua RT tersebut. “Tidak pantas seorang pejabat lingkungan seperti RT malah menjadi pelaku pencurian identitas. Harusnya memberi contoh, bukan mempermalukan jabatan dan lingkungan!” ujar salah satu warga setempat.
Kini, publik dan korban mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun tangan dan menindak tegas pelaku. Tuntutan keadilan disuarakan agar proses hukum dijalankan tanpa pandang bulu, termasuk pada Ketua RT yang telah menyalahgunakan kepercayaan warga. Aksi ini dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap norma sosial dan hukum negara.
Yuni Utami berharap kejadian ini menjadi pelajaran dan peringatan keras bagi siapa pun yang berniat mencuri atau menyalahgunakan identitas orang lain, terlebih lagi demi kepentingan pribadi yang tidak bertanggung jawab. Ia juga meminta agar TikTok segera mengambil langkah untuk menonaktifkan akun palsu tersebut dan mengembalikan hak digitalnya.
“Saya akan terus memperjuangkan keadilan. Ini bukan hanya soal saya, ini soal hak semua orang atas identitas dan nama baik mereka. Jangan sampai pelaku merasa bebas karena berlindung di balik jabatan atau kedekatan secara sosial. Hukum harus tegak untuk semua orang!” tegas Yuni Utami.
Skandal ini bukan sekadar persoalan media sosial. Ini adalah gambaran nyata betapa lemahnya pengawasan dan rendahnya kesadaran etika digital di masyarakat bahkan di level kepemimpinan lingkungan. Masyarakat berharap, kasus ini menjadi titik balik bagi penegakan hukum terhadap pencurian identitas di era digital. APH, jangan diam. Proses hukum harus dijalankan. Ketua RT dan tetangganya wajib dihukum setimpal. @Red.