KPK Bongkar Jaringan Korupsi Besar! Rp 56 Miliar dan 11 Mobil Sitaan di Rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, Terkait Kasus Korupsi Rita Widyasari Mantan Bupati Kutai Kartanegara
JAKARTA — WARTA POLRI | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengejutkan publik dengan hasil penggeledahan yang mengungkapkan fakta baru dalam kasus korupsi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Dalam operasi yang dilakukan pada malam hari, Selasa (4/2/2025), di kediaman Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno, KPK berhasil menyita uang senilai Rp 56 miliar dalam bentuk rupiah dan valuta asing (valas), serta 11 unit mobil mewah. Jum’at, 7/2/2025.
Penggeledahan tersebut dilakukan di daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan, sebagai bagian dari penyidikan lanjutan terhadap kasus yang melibatkan Rita Widyasari, yang sebelumnya telah dijerat sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana korupsi. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi bahwa selain uang dan kendaraan, tim penyidik juga berhasil menyita berbagai dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga dapat memperkuat proses penyidikan dan pemulihan aset negara yang hilang akibat tindak pidana ini.
“Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya kami dalam mengumpulkan alat bukti tambahan dan memastikan bahwa aset negara yang diperoleh melalui cara yang tidak sah bisa dipulihkan kembali,” ungkap Tessa dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (6/2/2025).
Meskipun penyidikan terus berlangsung, Tessa menegaskan bahwa peran Japto Soerjosoemarno dalam kasus ini masih belum dapat dipastikan secara jelas. KPK memutuskan untuk merahasiakan sejumlah informasi terkait peran Ketua Umum Pemuda Pancasila tersebut, karena penyidikan masih dalam tahap awal dan membutuhkan pengembangan lebih lanjut.
“Benar, ada kegiatan penggeledahan terkait perkara tersangka RW (Rita Widyasari) di rumah saudara JS (Japto Soerjosoemarno), yang merupakan bagian dari proses penyidikan yang kami lakukan,” jelas Tessa, mengkonfirmasi bahwa penyitaan ini berkaitan dengan gratifikasi yang diterima oleh Rita Widyasari.
Kasus ini kian menguatkan posisi KPK dalam memerangi korupsi di Indonesia. Dengan penyitaan barang bukti yang sangat signifikan, masyarakat semakin berharap bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam kasus korupsi ini akan segera dijerat dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Bahkan, banyak pihak yang mendesak agar KPK menuntaskan jaringan korupsi ini hingga ke akar-akarnya, karena kasus ini diduga melibatkan banyak pihak yang berperan penting dalam penyalahgunaan kekuasaan.
KPK sendiri menunjukkan komitmennya yang tinggi untuk memulihkan kerugian negara, yang selama ini telah disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Penyidikan lebih lanjut terhadap kasus ini tentu akan mengungkap lebih banyak fakta baru yang mengejutkan, serta memperjelas sejauh mana keterlibatan Japto Soerjosoemarno dalam skandal besar ini.
Pihak KPK mengimbau masyarakat untuk tetap mengawal proses hukum yang sedang berjalan dan berjanji akan terus mengedepankan prinsip transparansi serta akuntabilitas dalam setiap langkah penyidikan. Sementara itu, masyarakat menanti perkembangan lebih lanjut terkait kasus yang tengah menyita perhatian publik ini.
Sementara itu, Rita Widyasari, yang juga merupakan putri dari almarhum Syaukani HR, mantan Bupati Kutai Kartanegara yang turut terlibat dalam kasus korupsi sebelumnya, kembali menjadi sorotan publik. Kejadian ini semakin memperlihatkan betapa sistemik dan meluasnya praktik korupsi yang terjadi di beberapa lapisan pemerintahan daerah.@Red.

