Krisis Kepercayaan di Desa Bambang, Mahasiswa dan Aktivis Desak APH Usut Tuntas Dugaan Penyelewengan Kades Rimawan
MAMASA – WARTA POLRI | Pemerintahan Desa Bambang, kecamatan Bambang, kabupaten mamasa, kembali menjadi sorotan tajam publik setelah munculnya kritikan keras dari seorang mantan aktivis yang juga merupakan mahasiswa asal desa tersebut di Makassar. Aktivis itu menuntut tindakan tegas aparat penegak hukum (APH) terhadap dugaan penyimpangan penggunaan dana desa (ADD) serta pelanggaran prosedural dalam pergantian Staf desa yang dilakukan secara sepihak oleh Kepala Desa Rimawan. Jum’at, 10/10/2025.
Dalam pernyataan kerasnya, aktivis tersebut menegaskan bahwa proyek pembangunan jalan yang dibiayai oleh Alokasi Dana Desa (ADD) patut dicurigai dan perlu diusut secara terbuka serta profesional oleh APH. Ia menilai bahwa praktik tidak transparan ini bukan kali pertama terjadi di Desa Bambang.
“Ini bukan kali pertama. Bahkan di masa pemerintahan kepala desa sebelumnya, indikasi penyimpangan sudah ada. Maka kami minta kepada APH, Inspektorat, dan Pemkab Mamasa untuk melakukan penyelidikan terbuka. Rakyat butuh jawaban, bukan janji,” tegasnya.
Selama ini, kata sang aktivis, pemerintah desa cenderung tertutup terhadap publik, terutama terkait pengelolaan anggaran dan alokasi dana pembangunan. Minimnya keterbukaan ini menimbulkan kecurigaan di kalangan masyarakat dan menimbulkan kegelisahan, termasuk dari kalangan mahasiswa asal Desa Bambang yang kini sedang menempuh pendidikan di Makassar.
“Kami mahasiswa geram, banyak oknum kepala desa di Mamasa diduga merampok uang negara. Tidak bisa dibiarkan, harus ada penindakan keras terhadap kepala desa yang menyalahgunakan kewenangannya. Negara ini punya hukum, jangan diam.
Selain dugaan penyimpangan dana proyek jalan, salah satu persoalan paling serius yang diangkat adalah terkait pergantian perangkat/staf desa yang dilakukan secara sepihak oleh Kepala Desa Rimawan. Aktivis tersebut menganggap tindakan tersebut tidak sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017.
“Pergantian perangkat desa tidak bisa sembarangan. Ada mekanisme hukum yang harus diikuti. Kalau dilakukan sepihak, itu bentuk arogansi kekuasaan dan tidak bisa dibiarkan.
Informasi yang diperoleh juga menyebutkan bahwa pada bulan lalu, dua orang Kepala Dusun mengundurkan diri secara bersamaan, yang semakin memperkuat dugaan adanya krisis kepemimpinan di dalam pemerintahan desa.
“Kalau hanya satu orang mundur, mungkin itu persoalan pribadi. Tapi ini dua sekaligus. Bahkan mungkin lebih. Ini sinyal kuat ada masalah besar yang ingin ditutupi oleh Kepala Desa,” ujar aktivis tersebut.
Desakan keras pun dilayangkan kepada Pemerintah Kabupaten Mamasa, Inspektorat, dan aparat penegak hukum lainnya untuk tidak tinggal diam terhadap persoalan serius yang terjadi di Desa Bambang. Aktivis dan mahasiswa menegaskan bahwa jika tidak ada tindakan, ini akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan desa di wilayah Mamasa secara keseluruhan.
“Sudah banyak desa yang tenggelam karena kepala desanya bermain anggaran dan membuat keputusan tanpa dasar hukum. Pemkab harus bertindak, jangan hanya jadi penonton.
Dalam upaya klarifikasi, saat dimintai keterangan pada 9 Oktober 2025 kemarin di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Sekretaris PMD Kamaruddin menyatakan dengan tegas bahwa pihaknya tidak mengetahui apapun soal pemberhentian sepihak perangkat desa yang dilakukan oleh Kades Rimawan.
“Kami tidak pernah tahu menahu masalah pemberhentian itu,” ujarnya dengan nada tegas.
Pernyataan ini justru semakin menambah kegelisahan masyarakat. Pasalnya, jika PMD selaku pembina teknis pemerintahan desa tidak mengetahui pergantian tersebut, maka ada indikasi bahwa proses tersebut memang dilakukan di luar prosedur resmi dan mekanisme hukum yang berlaku.
Masyarakat, mahasiswa, dan aktivis Desa Bambang kini menunggu tindakan nyata dari instansi terkait. Mereka menuntut agar proses hukum berjalan tanpa pandang bulu dan seluruh penggunaan anggaran dana desa diperiksa secara terbuka dan akuntabel.
“Kami tidak akan tinggal diam. Bila perlu, kami akan gelar aksi di Kantor Bupati Mamasa dan Kejaksaan. Kami ingin keadilan ditegakkan dan uang rakyat diselamatkan. Desa bukan ladang korupsi, dan jabatan bukan alat untuk menindas.@Ayu/Red.