Lagi-lagi Kelakuan Oknum Polisi, Kematian Budianto di RTP Polrestabes Medan, Polisi Dipermalukan dengan Sanksi Berat Setelah Tindakan Bejat dan Semena-nena terhadap Tahanan
MEDAN — WARTA POLRI | Kematian Budianto setelah dua hari ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan mengguncang masyarakat dan memicu serangkaian tindakan tegas dari pihak Polda Sumut. Pada Senin (3/2), Polda Sumut mengumumkan bahwa tujuh personel polisi yang terlibat dalam kematian Budianto telah dijatuhi sanksi berat melalui Sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP). Tiga di antaranya bahkan dihukum dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), sebuah hukuman yang mencoreng nama baik institusi kepolisian. Selasa,4/1/2025.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, menyatakan bahwa proses hukum terhadap anggota polisi yang terlibat tidak akan ditoleransi. Tiga anggota yang mendapat sanksi terberat adalah Ipda ID, Brigpol FY, dan Briptu DA, yang dinyatakan bersalah atas tindakan tidak manusiawi yang menyebabkan kematian Budianto. Kasus ini berawal dari penangkapan Budianto yang dilakukan pada 25 Desember 2024, bersama dua temannya, G dan D, di sebuah warung tuak di Gang Horas, Desa Sei Semayang, Deliserdang.
Ketiganya ditangkap dengan dugaan pengancaman, dan satu bilah parang turut diamankan. Namun, yang menjadi sorotan utama adalah kekerasan yang dialami Budianto selama proses penangkapan. Dari hasil visum, ditemukan luka-luka serius di kepala dan rahang Budianto, yang menjadi bukti bahwa ia mengalami penganiayaan. Meski sempat dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan, nyawa Budianto tak tertolong.
Proses penangkapan yang berlangsung penuh ketegangan itu berlangsung dekat dengan rumah mertua salah seorang anggota Polrestabes Medan yang terlibat langsung dalam penangkapan tersebut. Kekerasan yang terjadi menunjukkan bahwa beberapa oknum polisi telah menyalahgunakan wewenangnya, menyalahi kode etik, dan bertindak sewenang-wenang terhadap tahanan.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon, menegaskan bahwa putusan sidang ini menunjukkan komitmen Polda Sumut dalam menindak tegas anggota yang melanggar aturan. “Ini adalah bukti bahwa kami tidak akan menutup mata terhadap kesalahan anggota. Polda Sumut berkomitmen menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” ujar Kompol Siti Rohani Tampubolon.
Dengan adanya keputusan yang tegas ini, Polda Sumut berharap dapat memberi pelajaran berharga bagi seluruh anggotanya agar lebih berhati-hati dan profesional dalam menjalankan tugas. Masyarakat juga diingatkan untuk tidak ragu melaporkan setiap tindakan yang dianggap melanggar kode etik kepolisian, karena kasus ini menjadi peringatan keras bahwa Polri tidak akan mentolerir penyalahgunaan kekuasaan.
Kasus kematian Budianto menggambarkan betapa pentingnya pengawasan terhadap perilaku anggota kepolisian, yang tidak hanya bertugas untuk menegakkan hukum, tetapi juga menjaga harkat dan martabat manusia, termasuk para tahanan. Sanksi yang dijatuhkan kepada tujuh personel ini menjadi sinyal bahwa tidak ada ruang bagi mereka yang menyalahgunakan kewenangan dalam tubuh Polri.@Red.