Mafia Solar Subsidi Menggurita di Sidrap, Polisi Diduga Terima Setoran, Hukum Lumpuh di Hadapan Uang Mafia
SIDRAP — WARTA POLRI | Indonesia dalam Darurat Solar Subsidi. Di Kabupaten Sidrap, mafia bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar semakin merajalela. Ibarat raja jalanan, mereka mengatur distribusi solar sesuka hati tanpa tersentuh hukum. Ironisnya, aparat kepolisian yang seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasan kejahatan justru diduga menjadi bagian dari jaringan busuk ini. Kamis, 9/10/2025.
Investigasi mendalam dari berbagai sumber menyebutkan bahwa praktik ilegal penyelewengan BBM subsidi jenis solar di Sidrap bukanlah hal baru. Modus yang dilakukan antara lain dengan membeli solar subsidi dari SPBU menggunakan kendaraan dan jerigen, lalu menyalurkannya ke industri atau proyek tambang yang tidak berhak menerima subsidi.
Lebih mengerikan lagi, jaringan mafia ini disebut-sebut menyetor “uang pelicin” setiap bulan ke berbagai level aparat penegak hukum mulai dari Polsek, Polres, hingga oknum di lingkungan Polda Sulsel. Jumlah setoran yang dikucurkan mencapai puluhan juta rupiah per bulan demi kelancaran operasi brutal mereka.
Beberapa warga dan sopir truk solar subsidi yang enggan disebutkan namanya mengaku sering melihat kendaraan tangki modifikasi bebas keluar-masuk SPBU tertentu tanpa takut ditangkap. Mereka bahkan mengklaim bahwa petugas SPBU dan oknum aparat sudah “kenal baik” dengan para pengepul solar.
“Jangan heran kalau polisi cuma lewat saja pas ada kendaraan tangki modifikasi dan kenderaan roda dua keluar masuk di SPBU. Mereka sudah paham, itu langganan ‘khusus’. Yang penting setoran jalan,” ujar seorang narasumber yang merupakan mantan sopir angkut solar ilegal.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar. Di mana peran aparat penegak hukum, spakah mereka benar-benar buta terhadap praktik ilegal ini, ataukah sengaja membiarkannya demi bagian dari ‘kue busuk’.
UU dan Pasal yang Dilanggar oleh Mafia BBM Subsidi.
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja.
√ Pasal 53 huruf c. Barang siapa menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM tanpa izin usaha dipidana.
√ Ancaman Hukuman. Penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
2. Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
√ Solar subsidi hanya diperuntukkan untuk sektor tertentu (nelayan kecil, transportasi rakyat, UMKM), bukan untuk industri.
3. KUHP Pasal 480 (Penadahan).
√ Membeli atau menyimpan barang hasil kejahatan, termasuk solar subsidi yang diselewengkan, dapat dipidana.
UU dan Pasal yang Dilanggar oleh Oknum Penegak Hukum.
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
√ Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b.
√ Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya.
√ Pasal 12 huruf e.
√ Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan atau tindakan.
√ Ancaman Hukuman Penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200.000.000. dan paling banyak Rp1.000.000.000.
2. KUHP Pasal 421.
√ Penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
Jika praktik ini dibiarkan, maka pertanyaan besar bagi seluruh elemen masyarakat dan pemerintah adalah Apakah negara sudah menyerah terhadap mafia BBM subsidi.
Presiden RI Prabowo Subianto berkali-kali menekankan pentingnya subsidi tepat sasaran, namun fakta di lapangan berkata lain. Mafia solar di Sidrap bahkan diduga mampu “membeli” hukum dan aparat, menciptakan lingkaran setan korupsi yang sangat sulit diputus.
Kasus di Sidrap ini layak mendapat perhatian langsung dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bareskrim Mabes Polri, dan bahkan Presiden Republik Indonesia. Penindakan tegas terhadap oknum aparat yang bermain mata dengan mafia BBM subsidi harus menjadi prioritas nasional.
Masyarakat Sidrap menanti keadilan. Mereka sudah muak menjadi korban dari sistem yang busuk. Jika hukum tetap tak bertaji di hadapan uang para mafia BBM subsidi, maka jangan heran bila rakyat suatu saat mengambil langkah sendiri.@Red