MEMALUKAN AIB INSTITUSI, Oknum Polisi Bejat Mesum dengan Istri Rekan Sendiri di Asrama, Tuntutan PTDH Menggema
RIAU – WARTA POLRI | Institusi Kepolisian kembali tercoreng oleh ulah bejat salah satu oknumnya. Seorang perwira berpangkat Iptu, mantan Kapolsek Tandun berinisial LLN, tertangkap basah berbuat mesum dengan seorang anggota Bhayangkari berinisial R, yang merupakan istri sah dari anggota Polri berinisial YSF, personel Satlantas Polres Rokan Hulu. Rabu,1/10/2025.
Perbuatan tidak bermoral ini terjadi di lokasi yang seharusnya menjadi simbol kehormatan dan disiplin, yakni Asrama Polisi yang terletak di Desa Koto Tinggi, Kecamatan Rambah, Rokan Hulu, Riau, pada Jumat malam, 26 September 2025 yang lalu.
Informasi yang beredar luas menyebutkan bahwa Iptu LLN digerebek saat sedang berduaan secara tidak pantas dengan anggota Bhayangkari tersebut. Meskipun sempat muncul kabar bahwa penggerebekan dilakukan oleh warga, namun Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra dengan tegas membantahnya.
“Yang bersangkutan (Iptu LLN) diamankan oleh anggota Polri, bukan warga,” ujar AKBP Emil.
Lebih lanjut, AKBP Emil menyatakan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap LLN sesuai ketentuan hukum dan aturan internal kepolisian.
“Oknum tersebut akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.
Perbuatan tidak bermoral yang dilakukan Iptu LLN ini tidak hanya mencederai hati rekan seprofesinya, tetapi juga mencoreng marwah institusi kepolisian yang selama ini berjuang keras membangun kepercayaan publik. Masyarakat Rokan Hulu dan berbagai kalangan mendesak agar Kapolda Riau dan Kapolres Rokan Hulu tidak menutup mata dan memberikan hukuman paling berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada pelaku.
“Ini bukan sekadar pelanggaran disiplin, ini adalah pengkhianatan terhadap institusi, terhadap rekan seprofesi, dan terhadap nilai-nilai moral yang dijunjung tinggi oleh Polri,” ujar salah satu tokoh masyarakat.
Desakan serupa juga datang dari internal kepolisian yang merasa marah dan kecewa. Mereka menilai tindakan LLN sangat memalukan dan mencoreng kehormatan Bhayangkara.
“Jika dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, termasuk kepada perwira polisi sekalipun. PTDH adalah hukuman yang pantas,” kata seorang anggota polisi aktif di Polres Rohul.
Iptu LLN bukanlah nama baru dalam jajaran kepolisian di Riau. Sebelum menjabat sebagai Kapolsek Tandun, ia pernah menjabat sebagai Kasatlantas Polresta Pekanbaru. Namun, bukannya menunjukkan integritas sebagai perwira, ia justru menodai kepercayaan publik dengan perilaku bejat dan menjijikkan.
Skandal ini semakin menambah daftar panjang kasus asusila di lingkungan Polri, yang seharusnya menjadi garda terdepan penegak hukum dan etika di tengah masyarakat.
Kini sorotan tertuju pada Kapolda Riau dan Kapolres Rohul. Masyarakat menantikan langkah konkret dan tegas, bukan hanya pernyataan normatif. Bila hukuman maksimal tidak dijatuhkan, maka kepercayaan publik terhadap institusi Polri akan semakin luntur.
Perbuatan Iptu LLN adalah pengkhianatan terhadap sumpah Tribrata dan Catur Prasetya. Ia bukan hanya melanggar etika profesi, tapi juga menghancurkan keharmonisan rumah tangga sesama anggota. Tidak ada tempat bagi polisi bejat seperti ini di tubuh Polri.@Red.