MEMALUKAN! Diduga Arogan dan Langgar Aturan, Kepala Desa Bambang Pecat Aparat Tanpa Prosedur dan Proyek Jalan Jadi Sorotan
MAMASA — WARTA POLRI | Tindakan Kepala Desa Bambang, Kecamatan Bambang, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, menuai sorotan tajam dan kritik keras dari sejumlah warga serta aparat desa lama. Pasalnya, pemecatan mendadak terhadap beberapa perangkat desa dilakukan tanpa prosedur yang jelas dan dinilai melanggar regulasi yang berlaku. Kamis,9/10/2025.
“Kami semua aparat pegawai desa lama tiba-tiba diantarkan surat pemberhentian oleh kepala desa dan langsung diantar ke rumah,” ujarnya dengan nada kecewa.
Keluhan ini kembali ditegaskan melalui sambungan WhatsApp pada Sabtu,13/9/2025. Ia menyebut bahwa mereka sempat mencoba menemui Kepala Desa secara kekeluargaan untuk mempertanyakan tunjangan yang belum dibayarkan, namun justru mendapat jawaban yang mengecewakan dan oknum Kepala Desa merampas gaji staf desanya.
“Semalam kami ke rumah kepala desa untuk pertanyakan tunjangan, tapi malah dijawab ‘kan kalian sudah keluar,” jelasnya.
Pernyataan bernada kecewa juga sempat dilontarkan oleh salah satu mantan staf aparat Desa.
“Kalau begitu Pak Desa terima saja. Kalau memang sudah tidak ada tunjangan kami, ya kenapa mau pusing-pusing, tidak usah dipikir lagi.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon oleh awak media, Kepala Desa Bambang, Rimawan, justru menunjukkan sikap tidak kooperatif dan menolak memberikan keterangan.
“Saya tidak mau dikonfirmasi lewat HP, kalau mau turun saja di lapangan,” tegasnya dengan nada tinggi.
Tak hanya persoalan pemecatan sepihak, Kepala Desa Bambang juga tengah disorot karena proyek peningkatan kualitas badan jalan di Dusun Tanete yang diduga tidak sesuai anggaran. Proyek senilai Rp31.273.000,- yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2025 itu, disebut warga hanya menghasilkan pembangunan jalan sepanjang beberapa meter.
“Kalau dibandingkan dengan anggarannya, panjang jalan yang dibangun tidak sebanding. Warga bertanya-tanya, ke mana sisanya,” ungkap seorang warga melalui WhatsApp, Rabu (8/10/2025).
Tindakan pemecatan sepihak tanpa prosedur oleh Kepala Desa Rimawan diduga kuat melanggar Permendagri No. 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri No. 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Dalam Pasal 5 disebutkan sebagai berikut.“
Perangkat desa hanya dapat diberhentikan apabila.
a. Meninggal dunia;
b. Permintaan sendiri;
c. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat desa; atau.
d. Melanggar larangan sebagai perangkat desa.”
Lebih lanjut, pemberhentian perangkat desa harus mendapatkan rekomendasi dari camat dan persetujuan bupati. Jika prosedur ini tidak ditempuh, maka tindakan tersebut ilegal dan dapat dikenakan sanksi administrasi, bahkan pidana jika terbukti menyalahgunakan kewenangan.
Adapun dalam kasus dugaan penyimpangan dana desa, hal ini bisa melanggar ketentuan dalam.
* UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 26 ayat (4) huruf c dan d yang mengatur kewajiban kepala desa dalam mengelola keuangan desa secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran.
* UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001, terutama Pasal 3:
√ “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain… menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana sehingga dapat merugikan keuangan negara dipidana penjara paling lama 20 tahun.”
Menyikapi berbagai dugaan pelanggaran yang terjadi, warga mendesak aparat penegak hukum dan inspektorat daerah agar segera turun tangan memeriksa penggunaan dana desa dan legalitas pemecatan perangkat desa oleh Kepala Desa Bambang.
“Kami minta Bupati Mamasa, Inspektorat, dan aparat penegak hukum untuk tidak tutup mata. Ini sudah keterlaluan,” tegas salah satu tokoh masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Bambang, Rimawan, belum memberikan klarifikasi resmi. Awak media sudah mencoba menghubungi melalui WhatsApp, namun belum mendapat respons. Kepala Desa hanya menjawab yang seakan mau menyudutkan awak media seakan-akan menunjukkan kearoganannya@Ayu/Red.