Memalukan! Mantan Wadirkrimsus Polda Sumut AKBP DK Dipecat dengan Tidak Hormat Usai Terungkap Suka Sesama Jenis, Sebuah Penghianatan Terhadap Institusi Kepolisian
MEDAN — WARTA POLRI | Kejadian yang menggemparkan dunia kepolisian terjadi di Sumatera Utara, saat seorang pejabat tinggi, mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirkrimsus) Polda Sumut, AKBP DK, dipecat dengan tidak hormat dari instansi kepolisian. Hal ini setelah hasil sidang etik yang digelar menelurkan keputusan bahwa AKBP DK tidak layak untuk tetap mengenakan seragam polisi.
Pemecatan ini menjadi sorotan tajam bagi masyarakat, karena selain alasan yang sangat mencoreng citra polisi, yakni dugaan perilaku seksual yang menyimpang, juga menciptakan kegaduhan luar biasa terkait integritas seorang abdi negara. Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pembuktian, AKBP DK terbukti mengidap kecenderungan biseksual yang menurut sejumlah pihak dianggap tidak sesuai dengan citra dan norma-norma yang harus dijunjung tinggi oleh seorang anggota kepolisian. Jum’at,7/2/2025.
Pemecatan tidak hormat yang dijatuhkan kepada AKBP DK menunjukkan bahwa institusi kepolisian sangat serius dalam menjaga kehormatan dan etika profesi, meskipun sebelumnya ia memiliki reputasi yang cukup baik dalam menjalankan tugas-tugas kepolisian. Namun, terbukti bahwa perilaku pribadi yang bertentangan dengan aturan moral yang berlaku di dalam lingkungan Polri telah membuat AKBP DK kehilangan posisinya.
Sungguh miris, bagi banyak pihak, seorang polisi yang seharusnya menjadi teladan dan pengayom masyarakat, justru terjerat dalam masalah yang sangat memalukan, apalagi dengan dugaan yang menyangkut orientasi seksual yang dianggap tidak sesuai dengan nilai-nilai keprofesionalan seorang abdi negara. Tak hanya masyarakat, para rekan seprofesi pun merasa terkejut dan kecewa dengan kabar pemecatan ini.
Dengan kejadian ini, semakin terbukti bahwa institusi kepolisian tidak akan mentolerir perilaku yang bisa merusak integritas dan moralitas anggotanya. Para pihak yang terlibat dalam penyelidikan dan persidangan etik ini pun menegaskan bahwa pemecatan ini merupakan langkah tegas untuk memastikan bahwa setiap anggota polisi mematuhi kode etik, baik dalam kehidupan pribadi maupun dalam tugas sebagai aparat penegak hukum.
Keputusan ini diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh jajaran kepolisian, bahwa meskipun segala bentuk keberagaman seksual yang terjadi dalam masyarakat semakin mendapat perhatian dan toleransi, profesi yang memegang tugas berat dalam penegakan hukum ini tetap harus menjaga integritas dan moralitas yang tinggi.@Red.

