MEMALUKAN, MANTAN WALI NAGARI DIGARUK! Kejari Lubuk Sikaping Tahan YA, Diduga Garong Dana Desa Rp174 Juta
PASAMAN – WARTA POLRI | Tak ada ampun bagi penggarong uang rakyat! Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Sikaping menunjukkan taringnya dengan menahan YA, mantan Wali Nagari Panti, Kabupaten Pasaman. Ia diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi dengan menyelewengkan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2022 sebesar Rp174.619.050.
Anggaran yang seharusnya menjadi urat nadi pembangunan nagari dan kesejahteraan masyarakat, justru diduga dijadikan bancakan pribadi oleh oknum pemimpin desa. YA resmi ditahan setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti oleh penyidik Kejari.
“Kami menahan tersangka YA karena cukup bukti ia telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Sikaping dalam konferensi pers yang digelar di kantor Kejari, Selasa,12/8/2025..
Dugaan penyelewengan tersebut mengemuka setelah ditemukan ketidaksesuaian antara realisasi kegiatan di lapangan dengan laporan penggunaan anggaran. Beberapa kegiatan pembangunan yang seharusnya terealisasi, ternyata tidak pernah dilaksanakan alias fiktif. Bahkan, sebagian laporan keuangan diduga dimanipulasi untuk menutupi aliran dana yang tidak jelas peruntukannya.
YA yang menjabat sebagai Wali Nagari Panti saat itu, diduga kuat memanfaatkan kekuasaan dan kewenangannya untuk mengatur proyek dan alokasi dana secara sepihak. Tak hanya merugikan negara secara materiil, tindakan ini juga merupakan penghianatan terhadap amanah rakyat.
Kejari menegaskan bahwa pengusutan kasus ini akan terus dikembangkan. Penyidik masih mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain, baik dari perangkat nagari maupun pihak ketiga, yang turut menikmati aliran dana haram tersebut.
Kepala Kejari Lubuk Sikaping menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir praktik korupsi, apalagi yang dilakukan oleh aparat pemerintahan desa yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam melayani masyarakat.
“Kami tegaskan, siapa pun yang berani menggarong dana desa uang rakyat akan kami tindak tegas. Tak ada tempat bagi koruptor, apalagi di tingkat nagari yang langsung menyentuh kehidupan masyarakat kecil.
Penahanan YA menjadi peringatan keras bagi para pejabat nagari dan seluruh pengelola dana publik agar tidak main-main dengan anggaran negara. Dana Desa adalah hak masyarakat yang harus digunakan seutuhnya untuk pembangunan, bukan dikorup demi kepentingan pribadi.
Atas perbuatannya, YA dijerat dengan.
√. Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999, yang mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
√ Pasal 3 UU yang sama, yang mengatur penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.
√ Dan Pasal 18, yang mengatur pidana tambahan berupa pengembalian kerugian negara.
Dengan jeratan pasal tersebut, YA terancam hukuman berat dan kewajiban mengembalikan kerugian negara yang telah dikorupnya.
Kasus ini menjadi cermin betapa pentingnya pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa, yang setiap tahunnya menelan anggaran besar dari APBN. Jika tak diawasi ketat, uang rakyat akan terus digarong oleh para tikus berdasi yang tak kenal malu dan tak tahu diri.
Kejari Lubuk Sikaping patut diapresiasi atas langkah tegas ini. Rakyat menanti, agar penegakan hukum tidak hanya tajam ke bawah, tapi juga konsisten menghantam siapa saja yang bermain-main dengan uang negara, sekecil apapun.@Red.