MENJIJIKKAN SKANDAL DAGING BUSUK GUNCANG MANADO, Toko Fresh Mart Bahu Mall Dituding Jual Ayam Tak Layak Konsumsi, Warga Keracunan Desakan Hukum Tegas Menggema
MANADO — WARTA POLRI | Dunia perdagangan pangan di Kota Manado kembali tercoreng oleh kasus yang menggemparkan publik. Seorang warga melaporkan Toko Fresh Mart di Bahu Mall atas dugaan penjualan daging ayam busuk yang menyebabkan anaknya mengalami keracunan makanan dan harus menjalani perawatan medis. Kasus ini resmi dilaporkan ke pihak berwajib pada 25 Februari 2025 dengan nomor laporan. STTLP-B/142/II/2025/SPKT/POLDA SULAWESI UTARA. Sabtu,1/11/2025.
Laporan tersebut menjerat pihak toko atas dugaan pelanggaran Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang secara tegas melarang pelaku usaha memperdagangkan barang atau jasa yang tidak memenuhi standar keamanan, mutu, dan kelayakan konsumsi.
Menurut keterangan pelapor, insiden berawal saat anaknya mengonsumsi daging ayam yang dibeli dari Fresh Mart Bahu Mall pada pertengahan Februari 2025. Tak lama setelah dikonsumsi, anak tersebut mengalami gejala mual, muntah, dan diare parah, hingga harus dibawa ke rumah sakit. Pemeriksaan dokter menyebutkan bahwa penyebab utama keracunan adalah daging ayam yang sudah rusak dan terkontaminasi.
Pelapor yang merasa dirugikan kemudian mendatangi pihak toko untuk meminta klarifikasi. Kepala Toko Fresh Mart Bahu Mall mengakui bahwa daging yang dijual tanpa disadari sudah dalam kondisi busuk. Ia bahkan sempat meminta maaf dan menawarkan sejumlah uang sebagai ganti rugi untuk biaya pengobatan, namun tawaran tersebut ditolak mentah-mentah oleh pelapor, yang menganggap kasus ini bukan sekadar soal uang, tetapi soal tanggung jawab moral dan hukum terhadap keselamatan konsumen.
Kasus ini langsung menuai reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk dari Wilson Lalengke, tokoh nasional yang dikenal vokal membela hak-hak konsumen. Dalam pernyataannya dari Jakarta pada Jumat, 31 Oktober 2025, Wilson menuntut agar pihak kepolisian bertindak cepat dan tanpa pandang bulu.
“Polisi harus sesegera mungkin menetapkan status tersangka terhadap pemilik Fresh Mart Bahu Mall dan menyerahkannya ke proses hukum selanjutnya. Jangan biarkan perilaku menjual barang busuk beroperasi, sebab tabiat buruk semacam ini secara langsung mengancam jiwa manusia,” tegas Wilson, alumni PPRA-48 Lemhannas RI Tahun 2012 itu.
Wilson juga menyoroti pentingnya integritas aparat hukum dalam menegakkan keadilan. Ia mengingatkan agar tidak ada ruang bagi praktik jual-beli hukum dalam kasus ini.
“Aparat penegak hukum, terutama di jajaran Polda Sulawesi Utara, jangan sekali-kali memperjualbelikan hukum. Yang bersalah harus dinyatakan bersalah. Jangan membolak-balikkan fakta yang benar jadi salah, yang salah jadi benar,” ujarnya lantang.
Wilson Lalengke, yang baru-baru ini menjadi petisioner pada konferensi internasional di Markas Besar PBB di New York, Amerika Serikat, menilai bahwa kasus ini merupakan alarm keras bagi seluruh pelaku usaha pangan di Indonesia. Ia menyebut bahwa praktik menjual produk tidak layak konsumsi adalah kejahatan moral dan hukum yang tidak bisa ditoleransi.
“Penjualan bahan pangan busuk bukan sekadar pelanggaran hukum ini adalah ancaman langsung terhadap nyawa manusia. Jika tidak ditindak tegas, praktik semacam ini akan menimbulkan korban lebih banyak di masa depan,” tambahnya.
Kasus ini kini sedang menjadi sorotan publik luas. Banyak pihak menilai bahwa peristiwa tersebut tidak hanya merusak citra Fresh Mart, tetapi juga mencoreng nama besar Bahu Mall sebagai salah satu pusat perbelanjaan ternama di Manado. Kepercayaan masyarakat terhadap keamanan pangan di pusat-pusat perbelanjaan pun ikut terguncang.
Masyarakat mendesak agar Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan, serta aparat kepolisian segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh. Pemeriksaan terhadap seluruh produk pangan yang dijual di area mall diharapkan segera dilakukan untuk mencegah insiden serupa terulang kembali.
“Saya meminta agar Kapolda Sulawesi Utara memberikan perhatian serius terhadap kasus ini. Jangan sampai ada lagi warga yang menjadi korban karena kelalaian dan keserakahan pelaku usaha,” tutup Wilson Lalengke, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI).
Kasus ini kini bukan sekadar persoalan satu toko, melainkan pukulan keras terhadap integritas dunia perdagangan pangan di Sulawesi Utara. Publik menunggu langkah tegas aparat hukum dalam menegakkan keadilan, sekaligus memastikan bahwa keselamatan masyarakat tetap menjadi prioritas utama di atas segala bentuk kepentingan bisnis.@Red.

