Negara Kalah Oleh Mafia PETI di Pasaman Barat, Tambang Emas Ilegal Merajalela, Polres & Polda Diduga Mandul dan Tutup Mata, Kapolri Diminta Turun Tangan
PASBAR – WARTA POLRI | Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Pasaman Barat, Sumatera Barat, kian menjadi-jadi. Hutan digunduli, sungai dikotori, dan lingkungan hancur lebur. Namun ironisnya, aparat penegak hukum seperti Polres Pasbar dan bahkan Polda Sumbar justru terkesan tutup mata. Publik menduga kuat ada pembiaran sistematis yang dilakukan oleh aparat terhadap aksi brutal para mafia tambang yang kini semakin menggila tanpa rasa takut terhadap hukum. Rabu,10/9/2025.
Warga setempat yang selalu menyuarakan di medsos selama ini mengaku geram dan putus asa. “Hutan kami rusak, sungai jadi keruh, ikan mati, sawah gagal panen. Tapi tambang ilegal tetap beroperasi. Polisi datang hanya nangkap operator alat berat, bos tambangnya bebas mondar-mandir,” ujarnya dengan nada kecewa.
Sejumlah alat berat seperti excavator terlihat bebas keluar-masuk hutan lindung dan daerah aliran sungai, tanpa rambu pengawasan ataupun tindakan hukum yang nyata. Bahkan, aktivitas ini berlangsung di siang dan malam, memperlihatkan betapa beraninya para pelaku tambang ilegal itu seolah mereka kebal hukum.
Dugaan keterlibatan oknum aparat dalam bisnis kotor ini pun semakin menguat. Informasi dari berbagai sumber menyebutkan bahwa para mafia PETI diduga menyetor sejumlah uang dalam nominal fantastis kepada oknum di Polres Pasbar hingga ke jajaran Polda Sumbar. Hal inilah yang diyakini menjadi penyebab utama mengapa hingga saat ini para pemilik tambang ilegal tak tersentuh hukum, sementara hanya pekerja kasar yang jadi korban penangkapan.
“Kami dengar sendiri, setoran per unit alat berat bisa ratusan juta rupiah. Siapa yang berani sentuh kalau sudah main uang segitu,” ungkap salah satu aktivis lingkungan di Pasaman Barat.
Padahal, jika merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, aktivitas PETI jelas merupakan tindak pidana serius yang harus ditindak tegas.
Berikut beberapa pasal dan undang-undang yang dilanggar oleh pelaku PETI.
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
√ Pasal 158.
“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IUPK, atau IPR dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
√ Pasal 98.
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
3. KUHP Pasal 421.
√ Menjerat oknum pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun.
Melihat kondisi yang makin tidak terkendali ini, publik dengan tegas meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk turun tangan langsung dan segera mengambil langkah tegas terhadap Kapolres Pasaman Barat dan Kapolda Sumatera Barat.
“Kalau dibiarkan, ini bukan hanya soal tambang. Ini soal rusaknya tatanan hukum dan hilangnya kepercayaan rakyat terhadap negara,” tegas salah satu Anggota Forum Pemerhati Lingkungan Sumbar.
Ia menegaskan bahwa pembiaran ini bukan lagi kelalaian biasa, tapi sudah masuk ke ranah pembangkangan terhadap konstitusi negara.
Satu ironi yang menyakitkan adalah bahwa selama ini yang ditangkap aparat hanyalah operator alat berat dan buru kasar, atau pekerja lapangan lainnya. Sedangkan pemilik modal para mafia PETI justru terus beroperasi bebas, bahkan memperluas area tambangnya.
“Ini seperti pola bisnis gelap yang dilindungi. Korban selalu kelas bawah, yang atas aman,” kata salah satu aktivis hukum di Pasaman Barat
Rakyat Pasbar dan pegiat lingkungan Sumatera Barat dengan tegas menyuarakan tiga tuntutan utama.
1. Kapolri segera mencopot Kapolres Pasbar dan Kapolda Sumbar atas dugaan pembiaran dan kemungkinan keterlibatan dalam jaringan mafia tambang.
2. Tangkap dan adili pemilik tambang ilegal dan jangan hanya menjadikan operator sebagai kambing hitam yang dikorbankan.
3. Pulihkan ekosistem sungai dan hutan yang telah dirusak oleh aktivitas mafia tambang ilegal.
Negara tidak boleh kalah oleh mafia. Jika aparat penegak hukum tidak mampu atau tidak mau menindak, maka merekalah yang sebenarnya menjadi bagian dari kejahatan itu sendiri. Di Pasaman Barat, hukum sedang diuji. Apakah akan berdiri tegak, atau runtuh di bawah kaki mafia tambang dan aparat yang bermain kotor.@Red.
#StopPETI #SaveHutanPasbar #TangkapBosTambang #CopotKapolresPasbar #CopotKapoldaSumbar