OKNUM PEJABAT PSDKP TAHUNA BERLAGAK PREMAN JALANAN, Diduga Aniaya Wartawan! Presiden Prabowo dan Kapolri Diminta Bertindak Tegas
TAHUNA — WARTA POLRI | Sebuah insiden yang mencoreng wajah aparatur negara kembali terjadi. Kali ini, seorang wartawan media online, Mike Towira, menjadi korban dugaan penganiayaan dan intimidasi brutal yang dilakukan langsung oleh Kepala Kantor PSDKP Tahuna, Martin Luhulima, bersama bawahannya. Jum’at,26/9/2025.
Insiden ini terjadi pada Kamis, 25 September 2025 kemarin, sekitar pukul 13.30 WITA, di kantor Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Mike, yang merupakan jurnalis dari Tikampost.id dan Mikemedia.com, datang dengan niat konfirmasi soal dugaan penyalahgunaan anggaran dan isu pelepasan kapal bermuatan ilegal. Namun, niat baik itu dibalas dengan tindakan kasar, arogansi, dan dugaan penganiayaan oleh pejabat publik yang seharusnya menjadi teladan.
Dari pengakuan Mike, awalnya ia sudah menjalin komunikasi dengan pegawai PSDKP yang berinisial Steven Takapaha untuk bertemu Kepala PSDKP, Martin Luhulima. Setibanya di kantor dan memperkenalkan diri sebagai wartawan, Mike langsung diinterogasi secara kasar saat menanyakan isu uang Rp50 juta yang dikaitkan dengan pelepasan kapal.
Alih-alih memberikan klarifikasi, Kepala PSDKP justru naik pitam, mengancam secara verbal, dan menyebut dirinya “orang Ambon yang tidak takut”. Bahkan sempat menyuruh bawahannya untuk menahan Mike dan mencegahnya keluar dari kantor.
Steven, sempat memperingatkan Mike agar menjauh karena “bos membawa senjata.” Namun, saat Mike berusaha kabur, beberapa pegawai PSDKP menangkapnya, menyebabkan luka di leher, memar di pinggang, dan ponselnya pecah.
Seorang anggota TNI yang kebetulan melintas akhirnya menegur pihak PSDKP dan menyelamatkan Mike dari tindakan brutal tersebut.
Insiden ini memperlihatkan wajah gelap di balik seragam resmi PSDKP. Gaya arogansi, main hakim sendiri, intimidasi terhadap wartawan, serta dugaan penyalahgunaan kekuasaan jelas menunjukkan bahwa oknum seperti Martin Luhulima tak pantas menduduki jabatan publik.
Perilaku ini bukan sekadar pelanggaran etika, tapi juga indikasi kuat bahwa jabatan digunakan sebagai tameng untuk bertindak bak preman pasar.
Tindakan Kepala PSDKP dan bawahannya patut diduga telah melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain.
1. UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
√ Pasal 4 ayat (3). Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
√ Pasal 18 ayat (1). Barang siapa yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
2. KUHP Pasal 351 tentang Penganiayaan.
√ Penganiayaan yang menyebabkan luka-luka ringan hingga berat dapat dikenai hukuman pidana hingga 5 tahun penjara.
3. UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN (Aparatur Sipil Negara).
√ Pasal 10.ASN harus menjunjung tinggi nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN.
√ Pasal 86.ASN yang melanggar disiplin atau etika dapat dijatuhi sanksi disiplin ringan, sedang, atau berat, termasuk pemindahan, penurunan pangkat, hingga pemecatan.
Ketua Forum Wartawan Sangihe (Forwas), Verry Bawoleh, menyatakan tindakan ini adalah bentuk pelecehan terhadap profesi wartawan dan pelanggaran hak asasi manusia.
“Mike sudah memperkenalkan diri sebagai wartawan dan datang untuk wawancara. Tidak ada alasan pejabat publik bersikap seperti preman. Ini bukan sekadar persoalan personal, tapi mencoreng institusi negara,” tegas Verry.
Sementara itu, wartawan senior Asril Tatande mendesak agar pihak Kepolisian, KKP, dan bahkan Presiden RI, Prabowo Subianto, tidak tinggal diam.
“Presiden harus tahu bahwa di bawah kepemimpinannya, ada pejabat yang bertindak seperti bandit berseragam. Kami mendesak agar Martin Luhulima dicopot dari jabatannya dan diproses hukum secara adil. Jangan ada lagi impunitas di negeri ini.
Pihak PSDKP sempat memberikan uang kompensasi Rp500 ribu untuk ganti Handphone dan Rp2,5 juta untuk pengobatan. Namun, Mike menegaskan bahwa dirinya tidak akan mencabut laporan dan akan terus menempuh jalur hukum demi keadilan dan marwah profesi jurnalis.
“Saya tidak bisa diam. Ini bukan soal uang. Ini soal harga diri sebagai jurnalis dan warga negara. Kalau saya diam, mereka akan terus menginjak-injak profesi ini,” tegas Mike.
Tuntutan korban dan wartawan lainnya sebagai berikutberikut.
1. Kepala PSDKP Martin Luhulima dicopot dari jabatannya dan dipindahkan dari Tahuna.
2. Proses hukum pidana atas dugaan penganiayaan dan intimidasi wartawan.
3. Evaluasi menyeluruh terhadap mentalitas aparatur di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan.
4. Presiden RI Prabowo Subianto diminta turun tangan menegakkan disiplin dan wibawa hukum.
Wartawan tidak boleh dibungkam. Jika hukum tidak ditegakkan, maka negeri ini akan terus dikuasai oleh preman berseragam yang merajalela atas nama negara.@Red.