Oknum Polisi Bejat! Berpangkat Iptu di Polda Sulbar Diduga Hamili Pacarnya, Lalu Kabur dari Tanggung Jawab
SULBAR – WARTA POLRI | Citra Kepolisian Republik Indonesia kembali tercoreng oleh ulah memalukan seorang oknum polisi berpangkat Inspektur Satu (Iptu) yang berdinas di jajaran Polda Sulawesi Barat. Oknum perwira tersebut dilaporkan telah menghamili seorang wanita asal Kabupaten Majene, namun ironisnya memilih lari dari tanggung jawab setelah korban menyampaikan bahwa dirinya telah berbadan dua. Minggu,10/8/2025.
Korban yang diketahui berinisial AN (26) melaporkan langsung kasus tersebut ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sulbar pada Selasa, 5 Agustus 2025. Dalam keterangannya kepada wartawan, AN mengungkapkan kekecewaan mendalam terhadap perlakuan keji dari oknum polisi tersebut.
“Saya laporkan oknum polisi berpangkat Iptu tersebut karena tidak mau bertanggung jawab padahal saya sudah hamil, namun yang bersangkutan lari dari tanggung jawab,” ujar AN dengan suara bergetar menahan emosi.
AN menjelaskan bahwa dirinya telah menjalin hubungan asmara dengan oknum polisi tersebut sejak bulan Juni 2024. Hubungan mereka semula berjalan baik, namun semuanya berubah setelah ia diketahui mengandung anak dari hasil hubungan tersebut.
“Saya sudah berhubungan dengan oknum yang saya laporkan tersebut selama lebih dari satu tahun. Baru setelah saya hamil anaknya, oknum tersebut tidak mau lagi berkomunikasi dengan saya,” lanjut AN.
Tak hanya itu, AN mengaku bahwa ia telah mencoba menghubungi pelaku dan menyampaikan kondisinya, namun malah diperlakukan secara tidak manusiawi. Nomor telepon dan WhatsApp-nya diblokir oleh pelaku, hingga kini tidak ada lagi komunikasi yang bisa dilakukan.
“Saya sudah menyampaikan kepada yang bersangkutan, namun ia tidak menanggapi bahkan memblokir nomor saya. Akibatnya, saya tidak lagi bisa menghubungi oknum tersebut,” tuturnya dengan nada kecewa.
Laporan AN telah diterima secara resmi oleh Bid Propam Polda Sulbar dengan nomor STOL/10/VIII/2025/Bid Propam, dan ditangani oleh PAMINIURTRIMLAP, AIPDA Heri Cahyono. AN berharap agar laporan ini segera ditindaklanjuti dan pelaku diproses secara hukum.
“Saya hanya bisa berharap dengan diadukannya oknum tersebut saya bisa mendapatkan keadilan. Saya hamil dan dia tidak bertanggung jawab sama sekali. Apa ini yang disebut pelindung masyarakat,” ucap AN penuh harap.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bid Propam Polda Sulbar belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Wartawan masih berusaha mendapatkan konfirmasi dari pihak terkait.
Kasus ini menambah panjang daftar pelanggaran moral dan etik yang dilakukan oleh oknum polisi yang tidak bermoral. Di tengah upaya institusi polri untuk membangun kembali kepercayaan publik, justru muncul kembali kasus yang menampar keras wajah institusi penegak hukum tersebut.
Masyarakat semakin kehilangan kepercayaan terhadap Polri, apalagi jika kasus ini tidak segera diusut tuntas. Tidak hanya melanggar norma hukum, tindakan oknum Iptu tersebut merupakan penghinaan terhadap martabat perempuan dan nilai-nilai kemanusiaan.
Jika benar terbukti bersalah, pelaku harus dihukum setimpal, dicopot dari jabatannya, dan diproses secara hukum pidana sebagaimana warga sipil lainnya.
Masyarakat sipil, aktivis perempuan, dan lembaga perlindungan korban kekerasan seksual diharapkan segera memberi perhatian terhadap kasus ini. Tidak boleh ada ruang aman bagi pelaku kejahatan moral, apalagi mereka yang berseragam dan digaji dari uang rakyat.
Korban AN adalah simbol dari banyak perempuan yang sering kali diperlakukan tidak adil oleh oknum aparat yang seharusnya menjadi pelindung, bukan predator.@Red.