Oknum Polisi Bejat Perkosa Tahanan Perempuan di Ruang Tahanan Polres Pacitan, Saatnya Polri Kembali ke Fungsi Hankam, Di Bawah Kendali Mendagri
PACITAN – WARTA POLRI | Dunia penegakan hukum di Indonesia kembali tercoreng oleh perilaku bejat aparatnya sendiri. Seorang oknum anggota kepolisian di jajaran Polres Pacitan, Jawa Timur, diduga melakukan tindakan biadab dengan memperkosa seorang tahanan perempuan di dalam ruang tahanan. Peristiwa yang terjadi pada tanggal 4 April 2025 yang lalu dan ini menampar wajah institusi Polri dan memicu kemarahan publik. Minggu,20/4/2025.
Korban, perempuan berinisial PW (21) asal Wonogiri, Jawa Tengah, saat itu sedang menjalani masa tahanan atas dugaan keterlibatan sebagai muncikari. Alih-alih mendapatkan perlindungan hukum dan perlakuan manusiawi sesuai asas hukum, PW justru menjadi korban kebiadaban seorang aparat negara yang seharusnya menjunjung tinggi hukum dan melindungi rakyat.
Tindakan amoral dan tidak berperikemanusiaan ini langsung menyulut kemarahan banyak pihak. Bagaimana mungkin seorang tahanan, yang berada di bawah pengawasan negara, bisa mengalami pemerkosaan di dalam ruang tahanan yang seharusnya menjadi tempat paling aman dari tindak kejahatan.
Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, dalam pernyataannya menegaskan bahwa dirinya bertanggung jawab atas apa yang terjadi di wilayah hukum yang ia pimpin. Namun pernyataan itu tidak cukup. Tanggung jawab moral, institusional, dan hukum harus ditegakkan. Pelaku harus dihukum berat, dan sistem pengawasan internal Polri harus dibongkar habis-habisan.
Lebih jauh dari itu, kejadian ini sekali lagi menjadi bukti nyata bahwa reformasi di tubuh Polri hanyalah jargon kosong. Sudah terlalu banyak kasus yang melibatkan oknum kepolisian dari kekerasan, pemerasan, narkoba, hingga pelecehan seksual. Polri bukan lagi terlihat sebagai pelindung dan pengayom masyarakat, tapi semakin menyerupai institusi represif yang bebas dari kontrol.
Saatnya rakyat dan pemerintah bangkit dan bersikap tegas, kembalikan fungsi Polri ke ranah pertahanan dan keamanan (Hankam), di bawah kontrol dan pertanggungjawaban yang lebih ketat termasuk di bawah pengawasan langsung Menteri Dalam Negeri. Propam dan sistem internal pengawasan terbukti tidak cukup. Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi harga mati.
Propam Polda Jawa Timur saat ini dikabarkan telah menahan oknum polisi yang terlibat dalam pemerkosaan tersebut. Namun, proses hukum jangan berhenti pada pelaku tunggal. Rantai sistemik yang membuat kejahatan ini bisa terjadi harus diusut tuntas. Siapa yang membiarkan? Siapa yang menutup mata? Siapa yang mencoba menyuap atau menekan korban? Semua harus diadili.
Keadilan bagi PW, dan pembenahan total bagi institusi kepolisian itulah tuntutan rakyat hari ini. Negara tak boleh diam, dan masyarakat tak boleh tunduk.@Red.