Oknum Polisi Bergaya Mafia, Dua Anggota Polrestabes Makassar Dipecat Tak Hormat karena Suap Narkoba Jaringan Fredy Pratama
MAKASSAR — WARTA POLRI | Institusi Polri kembali tercoreng oleh ulah segelintir oknum anggotanya yang bertindak bak mafia narkoba. Dua anggota Polrestabes Makassar, Bripka SAB dan Bripka WO, resmi dipecat tidak dengan hormat setelah terbukti menerima suap dari jaringan narkoba internasional Fredy Pratama. Sementara satu anggota lainnya, Bripka SPN, turut dipecat karena kabur dari tugas alias melakukan desersi.
Upacara pemecatan ketiganya dilakukan secara simbolis dalam prosesi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang digelar di Lapangan Apel Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, pada Senin (14/4/2025). Dalam upacara tersebut, ketiganya tidak hadir secara fisik. Namun, wajah mereka tetap ditampilkan melalui foto yang kemudian disilang tanda X oleh Wakapolrestabes Makassar, AKBP Andi Erma Suryono, sebagai simbol telah dicoret dari institusi Bhayangkara.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan bentuk nyata dari komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkoba, bahkan dari dalam tubuh institusi sendiri.
“Dua anggota ini terlibat jaringan narkoba. Mereka menerima sogokan uang untuk meloloskan peredaran narkoba. Yang satu lagi disersi, meninggalkan tugas tanpa izin. Ini tidak bisa ditoleransi,” tegas Arya saat ditemui usai upacara.
Arya mengungkapkan bahwa proses PTDH terhadap ketiga oknum polisi tersebut dilakukan setelah mereka menjalani serangkaian pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polrestabes Makassar. Keputusan pemecatan diambil setelah ditemukan pelanggaran berat terhadap kode etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Senin,14/4/2025.
Lebih memprihatinkan lagi, Bripka SAB dan Bripka WO diketahui menjalin kedekatan dengan jaringan narkotika internasional pimpinan Fredy Pratama — sang buron kelas kakap yang menjadi mimpi buruk aparat penegak hukum.
“Informasinya memang mengarah ke jaringanu Fredy Pratama. Proses etik sudah selesai, dan pidananya akan terus dikembangkan. Kita tidak main-main dengan narkoba,” ujar Arya.
Selain pemecatan, kedua mantan anggota tersebut juga akan menghadapi proses hukum pidana karena keterlibatannya dalam tindak kejahatan narkotika yang terorganisir. Sementara Bripka SPN, yang tidak menunjukkan dedikasi sebagai abdi negara, dipecat karena terbukti meninggalkan tugas selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut.
Kejadian ini menjadi tamparan keras bagi institusi kepolisian yang tengah berupaya mengembalikan kepercayaan publik. Dalam tubuh Polri, tak seharusnya ada tempat bagi pengkhianat yang justru merusak dari dalam. Apalagi, keterlibatan dalam bisnis haram narkoba yang telah merenggut banyak nyawa dan menghancurkan masa depan generasi bangsa.
Langkah tegas Polrestabes Makassar patut diapresiasi. Namun, masyarakat menanti lebih dari sekadar pemecatan administratif. Proses hukum pidana terhadap dua oknum yang diduga menjadi “tangan kotor” mafia narkoba harus ditegakkan setegak-tegaknya — transparan, cepat, dan tuntas. Saatnya Polri bersih-bersih internal secara menyeluruh. Karena sekali ada yang bermain api dengan narkoba, maka ia bukan pelindung masyarakat melainkan pengkhianat negara.@Red.