Parah, Lagi-lagi Pegiat Penipuan di Ciduk di Kabupaten Sidrap Sulsel

SIDRAP — WARTA POLRI | Nasib sudah menjadi bubur itulah pepatah yang sering terdengar ditelinga, sebanyak lima orang tersangka penipuan asal Jawa Barat di ciduk di Kabupaten Sidrap Sulawesi Selatan.
Ketika dilakukan penangkapan di salah satu rumah pihak kepolisian menemukan tiga tersangka baru saja melakukan pesta narkoba jenis sabu-sabu, diduga tersangka merayakan atas keberhasilannya menipu.
AKP Reno Dwijayanto dari unit 1 Subdi 5 Ditreskrimsus Polda Jabar, berhasil mengungkap setelah tim nya menangkap dua tersangka pelaku penipuan tersebut, sedangkan dari hasil keterangan pihak kepolisian ada lima orang yang telah melakukan penipuan kepada warga asal Jawa barat adapun modus tersangka adalah menjual pakean di medsos (Instagram) sehingga korban tergiur untuk membeli.
Tim Kepolisian dari Jawa Barat di dampingi oleh tim Resmob Polda Sulsel bergerak cepat melakukan penggerebekan terhadap tersangka, adapun TKP nya di Sidrap Sulawesi Selatan lima tersangka yang melakukan penipuan akhirnya dapat di amankan, Minggu 21/7/2024 kemarin.
Berawal tersangka menawarkan paket usaha baju dengan harga Rp.200.000,- akhirnya korban tergiur dengan tawaran tersebut, korban yang tergiur tawaran itu mentransfer uang kerekening pelaku, setelah selesai mentransfer uang, pihak dari penipuan tersebut ada yang berpura-pura mengaku sebagai pihak Beacukai serta menghubungi korban dan menyampaikan paket tersebut dalam keadaan bermasalah sehingga korban menanggapi informasi itu.
Dari kelompok penipu tersebut berpura-pura menjadi petugas Bea Cukai agar korban mengirimkan dana, sehingga mencapai kurang lebih Rp.200.000,000′-(Dua Ratus Juta Rupiah) dan eronisnya lagi setelah korban mengirimkan dana tersebut pelaku penipuanpun langsung membelokir nomor handphone korban.
Tersangka saat ini telah di bawa ke Polda Jawa Barat untuk diperiksa lebih lanjut, tersangka akan di jerat Pasal 372 dan 378 KUHP adalah tindakan seseorang dengan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, nama palsu dan keadaan palsu dengan maksud menguntungkan diri sendiri dengan tiada hak.
Penjelasan Pasal 28 ayat (1) UU ITE Pasal penipuan yang diatur dalam UU ITE terdapat dalam Pasal 28 ayat (1) yang berbunyi: “Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.@Anti.

