Penambang Merambah Hutan Pendidikan Unmul, Kehutanan Diduga Tutup Mata dan Tak Tanggap, APH Hanya Jadi Penonton
SAMARINDA — WARTA POLRI | Kembali terjadi pelanggaran besar terhadap kawasan hutan pendidikan Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman (Unmul) yang kini terancam punah akibat aktivitas penambangan yang dilakukan oleh perusahaan tambang. Sejak 4 April 2025, lima alat berat milik perusahaan tambang dilaporkan telah memasuki kawasan hutan yang merupakan bagian dari Hutan Pendidikan Unmul, merusak lingkungan dan membuka lahan dengan total area 3,26 hektar. Senin,7/4/2025.
Aktivitas ilegal ini terjadi tepat ketika sebagian besar sivitas akademika Unmul sedang mudik Lebaran, namun mahasiswa Fakultas Kehutanan tetap memantau lokasi dan melaporkan kejadian tersebut. Menurut dosen Fakultas Kehutanan Unmul, Rustam, ini bukan pertama kalinya penambangan ilegal terjadi di kawasan hutan tersebut. “Sejak awal tahun lalu, pelaku yang sama sudah membuka lahan di IUP-nya. Namun, IUP tersebut berbatasan langsung dengan kawasan hutan kami. Akibatnya, longsor pun sempat terjadi karena pagar gantung yang ada tidak cukup kuat untuk menahan dampak penambangan,” ujar Rustam saat ditemui di kampus Unmul, Senin (7/4/2025).
Pihak Fakultas Kehutanan Unmul telah berusaha melindungi kawasan hutan dengan membuat portal sebagai upaya mencegah akses masuk. Namun, pihak yang terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut, menurut Rustam, cenderung “hit and run”—menambang lalu meninggalkan lokasi begitu saja tanpa pertanggungjawaban. “Kami telah mengirimkan surat kepada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) pada Agustus 2024, meminta perlindungan dan tindakan hukum. Namun, surat tersebut tidak mendapat tanggapan hingga saat ini,” kata Rustam dengan nada frustrasi.
Tindakan pihak kehutanan yang diduga mengabaikan masalah ini, bahkan terkesan berpura-pura tidak mengetahui kejadian tersebut, semakin menambah kekecewaan sivitas akademika Unmul. Bahkan ada dugaan kuat bahwa pihak instansi kehutanan menerima suap dari perusahaan tambang yang merambah kawasan hutan tersebut. Dugaan ini mencuat setelah melihat adanya ketidakmampuan atau bahkan ketidakpedulian dalam merespons laporan yang telah disampaikan sebelumnya.
Lebih parah lagi, meski kasus ini sudah berulang kali dilaporkan, pihak Aparat Penegak Hukum (APH) terlihat hanya menjadi penonton, tidak mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku penambangan yang merusak kawasan hutan yang seharusnya dilindungi oleh negara. “Ini menunjukkan bahwa ada kegagalan sistematis dalam penegakan hukum di lapangan. Tidak ada langkah konkret yang diambil meskipun sudah jelas ada pelanggaran besar terhadap ekosistem yang harus dilindungi,” tambah Rustam.
Pihak Unmul, bersama mahasiswa dan masyarakat peduli lingkungan, meminta agar pemerintah segera turun tangan untuk menindak tegas aktivitas ilegal ini. Mereka menuntut agar aparat penegak hukum dan instansi kehutanan lebih aktif dan serius dalam melindungi hutan pendidikan yang menjadi bagian penting dari kegiatan akademik dan penelitian di Fakultas Kehutanan Unmul.
Dengan semakin terbuka dan massifnya perambahan hutan ini, ancaman terhadap keberlanjutan kawasan hutan pendidikan Unmul semakin nyata. Keterlibatan berbagai pihak dalam menghentikan kerusakan lingkungan ini akan menjadi ujian bagi ketegasan pemerintah dalam melindungi sumber daya alam dan memastikan penegakan hukum berjalan sesuai dengan harapan masyarakat.@Red.