Polres Pinrang Mandul dan Tumpul! Sudah 2 Tahun Laporan Tak Diproses, Sawah Bersertifikat Dikuasai Perampok, Kapolda Sulsel Diminta Turun Tangan
PINRANG — WARTA POLRI | Aroma busuk penegakan hukum kembali menyengat dari Kabupaten Pinrang. Sudah lebih dari dua tahun masyarakat berteriak minta keadilan atas perampasan sawah milik warga, namun jeritan itu seolah hanya menggema di ruang hampa. Institusi Polres Pinrang kini berada di titik nadir kepercayaan masyarakat akibat dugaan pembiaran dan kelumpuhan dalam menangani kasus perampasan lahan sawah bersertifikat atas nama Rusni, yang kini secara ilegal dikuasai oleh Sebbi. Rabu,24/9/2025.
Menurut informasi dari narasumber terpercaya media ini, Rusni telah melaporkan dugaan perampasan lahan dan pencurian gabah oleh Sebbi dan kelompoknya sejak dua tahun lalu. Meski laporan resmi telah dibuat dalam bentuk Laporan Polisi (LP), hingga saat ini tidak ada satu pun tersangka yang ditangkap atau ditetapkan. Lebih ironisnya, lahan milik Rusni yang memiliki sertifikat sah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) justru sudah tiga kali dipanen oleh pihak yang tidak memiliki hak.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar di masyarakat apakah polisi takut menghadapi pencuri dan perampok lahan rakyat. Atau lebih tragis lagi, apakah aparat sudah “masuk angin”.
Masyarakat mendesak Kapolda Sulawesi Selatan untuk segera menindak tegas dan memberikan sanksi keras kepada Kapolres Pinrang beserta jajarannya, yang dianggap gagal total dalam menjalankan tugas dan amanat undang-undang. Bahkan, sejumlah tokoh masyarakat dan pemerhati hukum menyebut bahwa citra institusi Polri di Kabupaten Pinrang sudah rusak parah dan terancam kehilangan legitimasi sosial.
Seorang warga yang ditemui media 01 mengungkapkan, “Kami heran, kok bisa pencuri dan perampok sawah justru hidup tenang, panen tiga kali, sementara korban justru tidak mendapat perlindungan hukum. Kalau seperti ini terus, di mana lagi masyarakat bisa mencari keadilan. Jangan sampai rakyat mengambil tindakan sendiri karena hukum tidak berjalan.
Menurut keterangan warga, Sebbi bahkan sering menyombongkan diri dan menyebut bahwa tidak ada satu pun aparat yang berani menangkapnya. Kalimat itu menjadi tamparan keras bagi integritas Polres Pinrang yang saat ini dinilai tumpul ke atas, tumpul ke bawah, tumpul ke mana-mana dan polres pinrang mandul.
Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Pinrang pun tidak tinggal diam. Dalam wawancara singkat, seorang pejabat kejaksaan menyatakan kekecewaannya terhadap penanganan kasus ini dan mengaku akan melakukan koordinasi internal terkait lambannya proses hukum di Polres Pinrang.
“Kalau laporan sudah dua tahun mengendap tanpa kejelasan, apalagi menyangkut sertifikat sah dan indikasi perampasan, ini jelas sangat tidak masuk akal. Kami akan mendorong agar dilakukan penanganan serius,” ujarnya.
Pasal dan Undang-Undang yang Diduga Dilanggar sebagai berikut.
1. UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
* Pasal 36 ayat (1). “Setiap orang berhak untuk mempunyai milik pribadi, dan tidak seorang pun boleh dirampas miliknya secara sewenang-wenang.
2. KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).
* Pasal 362 KUHP (Pencurian). “Barang siapa mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.
* Pasal 385 KUHP (Penyerobotan Tanah). “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menempati tanah yang bukan haknya, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
3. UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia. Pasal 13.Tugas pokok Kepolisian adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Pasal 14 ayat (1) huruf g. Polisi wajib menyidik semua tindak pidana sesuai hukum yang berlaku. Pembiaran terhadap laporan resmi masyarakat dapat dikategorikan sebagai kelalaian jabatan bahkan bisa diduga sebagai pembiaran tindak pidana.
Keadilan tidak boleh dibiarkan mati hanya karena aparat penegak hukum memilih diam. Negara wajib hadir membela rakyat kecil yang hak-haknya dirampas di depan mata. Bila Polres Pinrang terbukti tidak profesional, maka bukan hanya Kapolres yang layak dicopot, tetapi seluruh jajaran yang ikut membiarkan praktik kebiadaban hukum ini harus ditindak.
Masyarakat Pinrang kini menanti ketegasan Kapolda Sulsel, bahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk mengirimkan pesan kuat bahwa hukum tidak boleh tunduk pada siapa pun, apalagi kepada pencuri dan perampas tanah rakyat.@Red.