Premanisme ala Oknum Kapolres Kukar, Ancaman ke DPD RI Berujung Pencopotan, Polri Kian Ditinggalkan Publik
TENGGARONG — WARTA POLRI | Institusi Kepolisian Republik Indonesia kembali mendapat sorotan tajam dari publik setelah Kapolres Kutai Kartanegara (Kukar), AKBP Dody Surya Putra, resmi dicopot dari jabatannya. Pencopotan ini dilakukan beberapa hari setelah dirinya terlibat perseteruan panas yang disertai tindakan intimidatif terhadap Anggota DPD RI dari Kalimantan Timur, Yulianus Henock Sumual. Kamis,21/8/2025.
Perilaku yang dinilai bergaya premanisme dan jauh dari etika seorang aparat penegak hukum ini memicu kemarahan publik dan mencoreng citra Polri yang tengah berupaya memperbaiki kepercayaan masyarakat. Arogansi Dody tak hanya menjadi konsumsi media lokal, tapi juga menjadi perbincangan nasional setelah video dan laporan ancaman terhadap pejabat negara itu beredar luas di media sosial.
Polda Kalimantan Timur bergerak cepat menanggapi situasi ini. Pada Rabu malam (20/8/2025), Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yulianto, mengumumkan bahwa AKBP Dody Surya Putra secara resmi dimutasi dari jabatannya sebagai Kapolres Kukar. Dalam keterangannya, Yulianto menyebutkan bahwa mutasi tersebut merupakan bagian dari penyegaran organisasi, namun juga menegaskan bahwa tindakan itu terkait pelanggaran disiplin dan indikasi pelanggaran kode etik yang tengah didalami oleh institusi.
“Surat keputusan sudah terbit. Ini bukan hanya rotasi rutin, tapi juga bagian dari penindakan atas pelanggaran,” ujar Yulianto kepada media.
Dody diketahui telah meninggalkan wilayah tugasnya tanpa izin pimpinan, yang memperburuk situasi setelah dirinya dilaporkan bersikap kasar terhadap anggota DPD RI. Ia juga tengah menjalani pemeriksaan internal karena dugaan pelanggaran etika yang serius.
Sebagai pengganti, posisi Kapolres Kukar kini diisi oleh AKBP Khairul Basyar yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Berau. Sementara jabatan Kapolres Berau kini dipegang oleh AKBP Ridho Tri Putranto, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltim.
Adapun Dody sendiri tidak dipindahkan ke wilayah tugas baru yang setara, melainkan dimutasi ke Mabes Polri sebagai Kassubagkermalat Bagkerma Robinopsnal Baharkam Polri — sebuah posisi administratif yang secara tidak langsung mencerminkan penurunan kepercayaan institusi terhadap dirinya.
Kasus ini menambah panjang daftar perilaku oknum polisi yang mencoreng wibawa institusi. Kejadian ini memicu gelombang kritik dari berbagai elemen masyarakat sipil, aktivis hukum, hingga tokoh-tokoh daerah yang menilai bahwa tindakan seperti ini menciptakan jarak antara polisi dan rakyat.
“Kalau polisi saja bisa mengancam anggota DPD RI, bagaimana dengan rakyat biasa? Ini sangat mencederai rasa aman publik,” ujar seorang aktivis HAM di Samarinda.
Masyarakat menuntut agar Polri tidak hanya memutasi, tetapi juga memberikan sanksi tegas berupa proses etik terbuka dan bahkan pemecatan jika terbukti bersalah. Banyak pihak menilai bahwa pencopotan jabatan tidak cukup untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat yang selama ini terus menurun akibat ulah oknum-oknum seperti Dody.
Sementara itu, DPD RI meminta agar seluruh proses penyelidikan terhadap tindakan Dody dilakukan secara transparan dan profesional, serta menjadi pelajaran bahwa jabatan tidak boleh digunakan untuk menindas atau mengintimidasi siapa pun, terlebih pejabat negara.
Kasus AKBP Dody Surya Putra adalah refleksi dari persoalan sistemik di tubuh Polri yang harus segera dibenahi. Dengan meningkatnya sorotan publik terhadap integritas aparat, institusi ini tak lagi bisa sekadar “menyegarkan” barisan tanpa akuntabilitas nyata.
Polri harus bergerak cepat dan tegas, tidak hanya untuk menindak, tetapi juga membangun kembali kepercayaan rakyat yang semakin terkikis oleh ulah segelintir aparat yang menyalahgunakan kekuasaan.@Red.