PT KENCANA HIJAU BINA LESTARI Diduga Kebal Hukum, Tegas Ketua LSM KPK Sigap Sulbar Tak Punya Izin, APH Malah Mandul dan Diam Seribu Bahasa
MAMUJU — WARTA POLRI | Kembali Aroma busuk dugaan pelanggaran hukum di tubuh PT KENCANA HIJAU BINA LESTARI kian tercium tajam. Ketua LSM KPK Sigap Provinsi Sulawesi Barat, “Simson”, kembali angkat bicara dengan keras dan tegas. Ia menyoroti keberadaan dan aktivitas PT KENCANA HIJAU BINA LESTARI yang hingga saat ini masih tertutup, tidak transparan, dan bahkan diduga beroperasi tanpa izin usaha pertambangan (IUP) yang sah. Kamis,2/10/2025.
“Kami sudah lama pantau, PT KENCANA HIJAU BINA LESTARI ini jelas-jelas tidak transparan soal perizinan. Kalau tidak ada pelanggaran, kenapa harus sembunyi-sembunyi. Saya pastikan, kami akan tindak lanjuti secara hukum, termasuk melaporkan ke Komisi Informasi Publik (KIP) agar masyarakat bisa mendapat kepastian hukum yang terang benderang,” tegas Simson dalam keterangannya kepada media.
Tak hanya itu, Simson menyebut bahwa aparat penegak hukum (APH), termasuk kejaksaan, pernah mengobrak-abrik kantor pusat PT KENCANA HIJAU BINA LESTARI, bahkan dari tingkat pusat pun turun tangan. Namun anehnya, hingga detik ini, perusahaan tersebut tetap beroperasi dengan mulus seolah-olah tidak pernah terjadi apa-apa.
“Kantornya sudah pernah diacak-acak oleh pihak kejaksaan, bahkan sampai tingkat pusat. Tapi anehnya, tidak ada tindak lanjut hukum yang jelas, tidak ada sanksi, tidak ada kejelasan. Ini jelas kejanggalan yang sangat serius,” ujar Simson penuh kegeraman.
Simson menuding keras bahwa aparat penegak hukum (APH) yang seharusnya berdiri di garda terdepan menegakkan keadilan, justru terlihat mandul, diam, dan seolah tutup mata. Ia menyayangkan ketidaktegasan APH dalam menangani kasus yang diduga sarat pelanggaran hukum ini.
“Kalau perusahaan ini benar-benar legal, silakan tunjukkan dokumen perizinan yang lengkap. Tapi faktanya, indikasi kuat mereka tidak memiliki izin usaha pertambangan, tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, dan tidak mengikuti ketentuan UU, namun tetap beroperasi seenaknya. Ini perusahaan kebal hukum atau hukum kita yang lumpuh dan mandul,” kata Simson.
Berdasarkan temuan awal dan informasi yang dihimpun, PT KENCANA HIJAU BINA LESTARI diduga kuat melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain sebagai berikut.
1. UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
√ Pasal 158.
Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
2. UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Jo. UU Cipta Kerja.
√ Pasal 99.
Pengusaha wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial (BPJS).
√ Pasal 183.
Pengusaha yang tidak memenuhi ketentuan dapat dikenai sanksi pidana dan administratif.
3. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
√ Pasal 52.
Badan publik yang dengan sengaja tidak memberikan informasi yang wajib disediakan dapat dipidana atau dikenai sanksi administratif.
4. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Tidak adanya dokumen AMDAL atau UKL-UPL bisa dikenai sanksi pidana dan perdata.
Lebih parahnya lagi, Simson menyebut adanya indikasi keterlibatan oknum LSM dan wartawan yang diduga menjadi tameng dan alat pelindung perusahaan, dengan dalih “konfirmasi” atau “pengawalan”.
“Kami tahu, banyak oknum LSM dan media yang seolah-olah membela kebenaran, tapi kenyataannya malah ikut bermain. Ini bukan lagi aktivis, tapi pahlawan kesiangan yang menjual idealisme untuk kepentingan pribadi,” sindir Simson tajam.
Ia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, dan Kejaksaan Agung untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap PT KENCANA HIJAU BINA LESTARI serta para pihak yang diduga membekingi aktivitas perusahaan tersebut.
“Kami tidak akan tinggal diam. Dalam waktu dekat, kami akan seret kasus ini ke jalur hukum, termasuk menggugat melalui KIP dan melaporkan ke instansi pusat. Publik berhak tahu, dan perusahaan ini tidak boleh kebal hukum,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT KENCANA HIJAU BINA LESTARI belum memberikan tanggapan resmi, meski telah dihubungi oleh awak media lokal. Ketertutupan informasi dan kelanjutan operasi perusahaan yang diduga tidak berizin ini membuat publik bertanya-tanya siapa yang bermain di balik layar. Dan sampai kapan hukum di negeri ini bisa dibeli oleh uang dan kekuasaan.@Ayu/Red.