Rutan Kelas II.A Pontianak Jadi Sarang Peredaran Narkoba, Kolaborasi Tahanan, Pegawai Sipir, dan Mafia Terorganisir
PONTIANAK — WARTA POLRI | Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II.A Pontianak, yang seharusnya menjadi tempat rehabilitasi bagi narapidana, kini menjadi pusat peredaran narkoba yang melibatkan jaringan mafia terorganisir, pegawai sipir, dan bahkan tahanan itu sendiri. Dari sabu hingga inex, narkoba bebas beredar tanpa kendali di dalam rutan ini, menandakan betapa dalamnya praktik kejahatan yang merusak tersebut. Senin,7/4/2025.
Menurut informasi yang dihimpun, kolaborasi antara bandar narkoba yang ditahan di dalam rutan dengan oknum pegawai sipir sangat terstruktur dan terorganisir. Mereka menggunakan berbagai cara untuk menyelundupkan barang haram tersebut, mulai dari pengiriman melalui barang titipan hingga menggunakan tahanan yang baru masuk untuk membawa narkoba ke dalam. Tak hanya itu, mafia narkoba luar rutan juga terlibat dalam distribusi dan pengedaran yang semakin meluas.
Sumber yang terlibat dalam penyelidikan ini mengungkapkan bahwa kegiatan ini sudah berlangsung dalam waktu yang lama dan semakin sulit untuk diberantas. Beberapa oknum pegawai sipir diduga sengaja membiarkan atau bahkan terlibat langsung dalam jalur distribusi narkoba tersebut. Bahkan, ada dugaan bahwa sebagian oknum tersebut mendapatkan bagian dari keuntungan yang diperoleh dari peredaran narkoba tersebut.
“Kami sudah melaporkan masalah ini berkali-kali, namun seakan-akan ada pihak-pihak yang sengaja menutup mata. Hal ini bukan hanya merugikan masyarakat, tapi juga merusak moral para tahanan yang seharusnya bisa dipulihkan,” ujar salah satu narapidana yang tak ingin disebutkan namanya.
Selain peran oknum sipir, dugaan bahwa mafia narkoba di luar rutan sengaja memelihara peredaran narkoba di dalam juga semakin menguat. Para pelaku kejahatan ini mampu menghindari pengawasan ketat dan memanfaatkan celah yang ada di dalam sistem pemasyarakatan. Para bandar yang sudah beroperasi di luar, mengatur jalur distribusi, dan memastikan narkoba sampai ke tangan narapidana, serta menghasilkan keuntungan besar.
Beberapa pihak menduga bahwa ada yang sengaja memelihara jaringan ini karena peran besar uang yang mengalir dari hasil penjualan narkoba. Pasalnya, pendapatan yang diperoleh dari bisnis ilegal ini cukup besar, dan tidak jarang pihak yang terlibat memperoleh bagian dari keuntungannya. Semua ini terjadi di bawah pengawasan yang lemah, sementara masyarakat di luar rutan semakin terancam akibat meluasnya peredaran narkoba.
Peredaran narkoba ini bukan hanya mengancam integritas Lapas Pontianak, namun juga menjadi ancaman besar bagi keselamatan dan masa depan generasi muda. Para pengguna narkoba di luar, termasuk anak-anak muda, semakin mudah mengakses barang haram tersebut, berkat keberadaan jalur distribusi yang mengalir melalui rutan ini.
Pihak berwenang sudah harus turun tangan untuk melakukan evaluasi besar-besaran di Rutan Kelas II.A Pontianak. Harus ada tindakan yang lebih tegas dan transparan untuk membongkar dan memberantas jaringan mafia narkoba yang menggerogoti lembaga pemasyarakatan ini. Penindakan terhadap oknum pegawai sipir yang terlibat juga harus dilakukan tanpa pandang bulu, agar seluruh pihak yang bertanggung jawab atas peredaran narkoba di dalam rutan dapat diadili.
Sampai saat ini, meskipun beberapa kali terjadi penangkapan terhadap pelaku penyelundupan narkoba, praktik ini masih terus berlanjut. Kondisi ini mencerminkan lemahnya pengawasan, baik dari pihak internal rutan maupun aparat yang berwenang. Tindakan tegas dan upaya pencegahan yang lebih efektif harus segera diimplementasikan untuk menyelamatkan masa depan pemasyarakatan di Indonesia, serta mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum yang ada.
Pemerintah harus segera bertindak untuk menghentikan peredaran narkoba yang sudah sangat meresahkan ini dan memberikan pelajaran berharga bagi mereka yang terlibat dalam jaringan kejahatan terorganisir ini.@Red.