Sabung Ayam Merajalela di Desa Sibanawa, Warga Resah APH Diminta Bertindak, Bukan Jadi Penonton dan Pendengar
MAMASA — WARTA POLRI | Maraknya praktik perjudian sabung ayam secara terang-terangan di Desa Sibanawa, Kecamatan Sumarorong, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, telah memicu keresahan warga. Aktivitas ilegal ini tidak hanya merusak moral masyarakat, namun juga diduga kuat menjadi pemicu maraknya kasus pencurian ayam ternak dan barang-barang berharga milik warga. Selasa,14/10/2025.
Berdasarkan hasil investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KPK SIGAP Sulawesi Barat yang dilakukan pada dini hari,14/10/2025. ditemukan bahwa sabung ayam kerap berlangsung di Dusun Garuk, Desa Sibanawa. Ketua LSM KPK SIGAP, Simson, menyampaikan melalui pesan WhatsApp kepada awak media bahwa pihaknya telah menerima banyak keluhan dari masyarakat sekitar.
“Sudah sangat meresahkan, bukan hanya berjudi, tapi ayam ternak warga hilang, barang-barang pun ikut lenyap. Semua ini diduga berkaitan erat dengan maraknya sabung ayam. Kalau tidak segera ditindak, kami akan melaporkannya ke Polres Mamasa,” tegas Simson.
Simson dengan keras menuntut agar Aparat Penegak Hukum (APH) tidak hanya menjadi penonton atas keresahan masyarakat yang telah berlangsung selama berbulan-bulan.
“Kami minta APH jangan hanya diam, jangan hanya jadi penonton. Ini sudah masuk ranah pelanggaran hukum berat. Bila tidak segera dihentikan, jangan salahkan masyarakat bila bergerak sendiri menuntut keadilan,”lanjutnya.
Masyarakat menduga bahwa sabung ayam yang digelar secara berkala di wilayah tersebut telah menjadi ladang bisnis gelap yang melibatkan berbagai pihak, termasuk oknum yang seharusnya menjaga keamanan.
Kegiatan sabung ayam jelas merupakan bentuk perjudian yang dilarang keras oleh hukum di Indonesia. Beberapa pasal yang dilanggar oleh para pelaku antara lain sebagai berikut.
1. KUHP Pasal 303 tentang Perjudian.
√ Barang siapa dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam usaha semacam itu, dapat dihukum penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp25.000.000,-.
2. UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
√ Menyatakan bahwa segala bentuk perjudian dilarang karena dapat mengganggu ketertiban umum dan merusak moral masyarakat.
3. KUHP Pasal 362 tentang Pencurian.
√ Jika terbukti pencurian ayam ternak atau barang warga berkaitan dengan aktivitas sabung ayam, maka pelaku bisa dijerat Pasal 362 dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun.
4. Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
√ Jika hasil pencurian dijual dan diterima oleh pihak lain, maka penerima barang hasil curian juga bisa dijerat dengan pidana.
Warga meminta agar lokasi sabung ayam di Dusun Di Garuk segera ditutup permanen. Mereka khawatir jika tidak ada tindakan tegas, generasi muda akan terpengaruh dan aktivitas ilegal ini akan semakin menjamur.
“Ini bukan cuma perjudian, ini sudah menyentuh aspek sosial dan keamanan warga. Kami tidak mau anak-anak kami tumbuh dalam lingkungan yang normalisasi judi,” ujar salah satu warga.
Sebagai bentuk keseriusan, LSM KPK SIGAP menyatakan siap membawa laporan ini hingga ke tingkat Mabes Polri dan Komnas HAM apabila dalam waktu dekat tidak ada tindakan nyata dari aparat setempat.
“Kalau Polres Mamasa tidak bertindak, kami siap kirim laporan resmi ke Polda dan bahkan Mabes Polri. Negara tidak boleh kalah oleh praktik judi seperti ini,” pungkas Simson.
Redaksi mengimbau kepada aparat kepolisian, Satpol PP, dan pemerintah daerah untuk segera melakukan investigasi dan pembubaran terhadap aktivitas sabung ayam di wilayah tersebut, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat Desa Sibanawa dan sekitarnya dan negara tidak boleh kalah oleh perjudian@Ayu/Red.