Sekda Sidrap Pimpin Rapat MCSP 2025, Tegaskan Komitmen Cegah Korupsi Lewat Monitoring dan Evaluasi Internal
SIDRAP – WARTA POLRI | Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) terus menunjukkan komitmen kuat dalam mencegah tindak pidana korupsi di lingkup pemerintahan. Hal itu tercermin dalam pelaksanaan Rapat Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) Tahun 2025 yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sidrap, Andi Rahmat Saleh, Rabu,8/10/2025.
Didampingi Inspektur Kabupaten Sidrap, Mustari Kadir, rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah, Lantai III Kantor Bupati Sidrap, Kelurahan Batu Lappa, Kecamatan Watang Pulu. Kegiatan ini turut dihadiri oleh pimpinan dan pejabat dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang masuk dalam area intervensi MCSP.
Dalam sambutannya, Andi Rahmat Saleh menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian penting dari agenda pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidrap, yang dilakukan secara sistematis melalui proses monitoring dan evaluasi internal.
“Hari ini kita kembali melakukan monitoring dan evaluasi internal Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang terkait MCSP tahun 2025. Kita ingin melihat sejauh mana capaian kita terhadap beberapa area intervensi yang menjadi indikator penilaian,” ujar Andi Rahmat Saleh dalam arahannya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa upaya pencegahan korupsi tidak bisa hanya menjadi tanggung jawab satu instansi, melainkan harus menjadi komitmen bersama seluruh OPD. Menurutnya, melalui rapat MCSP ini, setiap OPD bisa mengidentifikasi kekurangan, menyusun perbaikan, dan memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Rapat MCSP 2025 ini juga menjadi ajang untuk menilai dan memetakan progres pelaksanaan program-program pencegahan korupsi di setiap OPD. Koordinator MCSP dari Inspektorat Kabupaten Sidrap turut menyampaikan presentasi yang memuat capaian, tantangan, dan langkah tindak lanjut yang telah dan akan diambil oleh masing-masing OPD dalam memenuhi indikator yang telah ditetapkan.
Adapun OPD yang hadir dan menjadi fokus dalam area intervensi meliputi.
√ Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperidda).
√ Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
√ Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
√ Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
√ Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas PMPTSP).
√ Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Dinas Perkim).
√ Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinas Kominfo).
√ Dinas Kesehatan.
* Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
√ Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud).
√ Dinas Sosial.
√ RSUD Nene Mallomo.
√ RSUD Arifin Nu’mang.
√ Bagian Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Setda
√ Bagian Hukum Setda.
√ Bagian Organisasi Setda.
Dalam kesempatan itu, Mustari Kadir selaku Inspektur Kabupaten Sidrap juga menyampaikan bahwa pelaksanaan MCSP merupakan bentuk penguatan pengawasan internal pemerintah daerah, sekaligus mendukung implementasi program pencegahan korupsi terintegrasi yang digaungkan oleh KPK.
“Melalui MCSP, kita berupaya membangun budaya pengawasan yang tidak hanya berorientasi pada temuan, tetapi juga pada perbaikan sistematis dan pencegahan sejak dini,” jelas Mustari.
Rapat ini ditutup dengan diskusi antar peserta dan pemantapan rencana aksi masing-masing OPD untuk memenuhi standar yang telah ditetapkan dalam area intervensi MCSP. Pemkab Sidrap berharap, hasil dari monitoring ini dapat menjadi dasar evaluasi dan penyempurnaan strategi pencegahan korupsi yang lebih efektif di masa mendatang.@Red.