SKANDAL PERTANIAN MAMASA! Kantor Kosong Saat Jam Kerja, Sekretaris Dinas Malah Ancam Ayu Wartawati kosongsatunews,com
MAMASA — WARTA POLRI | Diduga Dunia birokrasi di Kabupaten Mamasa kembali tercoreng. Perilaku tak patut dan tidak profesional dipertontonkan secara terang-terangan oleh aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Pertanian Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat. Saat sejumlah kelompok tani mendatangi kantor Dinas Pertanian pada jam kerja untuk melakukan audiensi dan menyampaikan aspirasi, yang mereka temukan justru fakta mencengangkan kantor dalam keadaan kosong. Tidak ada satu pun pegawai yang terlihat, padahal waktu kerja masih berlangsung. Selasa,23/9/2025.
Ironisnya, alih-alih meminta maaf atau memberikan klarifikasi secara profesional, Sekretaris Dinas Pertanian justru bertindak arogan dengan mengancam akan melaporkan Ayu wartawati media online kosongsatunews,com, yang telah memberitakan kejadian tersebut kepada publik. Langkah ini dinilai sebagai bentuk intimidasi terhadap jurnalis dan upaya membungkam kebebasan pers yang dijamin undang-undang.
Berdasarkan investigasi wartawati Ayu, kejadian ini berlangsung pada jam kerja resmi pemerintahan, yakni sekitar pukul 1o.oo WITA. Namun, kantor tampak sepi dan seluruh ruangan ditinggalkan kosong. Kelompok tani yang datang dari pelosok wilayah Mamasa pun merasa kecewa dan merasa tidak dihargai.
Tindakan ASN yang meninggalkan kantor sebelum jam kerja berakhir secara jelas merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pasal yang dilanggar antara lain sebagai berikut.
1. Pasal 3 huruf d. PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.
2. Pasal 4 huruf f dan g. PNS dilarang meninggalkan tugas tanpa izin, serta dilarang melakukan tindakan yang dapat merugikan instansi.
3. Pasal 11. Pelanggaran terhadap kewajiban ini dapat dikenai hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat, termasuk penurunan pangkat atau pemberhentian.
Tindakan Sekretaris Dinas Pertanian Mamasa yang mengancam akan membawa masalah ini ke Dewan Pers justru dinilai tidak mendasar. Media memiliki hak dan kewajiban untuk menyampaikan informasi kepada publik, termasuk mengkritisi pelayanan publik yang buruk.
Hal ini juga bisa masuk dalam kategori upaya menghalang-halangi kerja jurnalistik, yang dilindungi dalam.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 4 ayat (3). Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Pasal 18 ayat (1) Barang siapa dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kegiatan jurnalistik, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Diduga tindakan ASN Dinas Pertanian yang pulang lebih awal saat jam kerja dan kantor ditinggalkan kosong mencerminkan kedisiplinan rendah dan minimnya pengawasan internal. Publik meminta kepada Bupati Mamasa dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk memberikan teguran keras dan sanksi administratif terhadap seluruh pegawai yang terlibat. Tidak hanya itu, tindakan intimidasi terhadap Ayu sebagai wartawati juga harus dilaporkan ke Dewan Pers agar tidak menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di daerah.
Kantor pemerintahan adalah wajah negara di mata rakyat. Ketika kantor tersebut kosong saat jam kerja, maka hilanglah kepercayaan publik terhadap sistem birokrasi. Lebih parah lagi, ketika kritik terhadap situasi tersebut justru dibungkam dengan ancaman, maka demokrasi kita sedang dalam bahaya.
Ayu sebagai wartawati menegaskan bahwa tugas jurnalis adalah menyuarakan suara rakyat, bukan untuk dilumpuhkan dengan teror maupun laporan-laporan yang tidak mendasar. Kepada para ASN. Jangan lari dari tanggung jawab, dan jangan pernah takut pada kebenaran apa lagi terhadap awak media.@Red.